Jakarta, MINA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti maraknya kejahatan siber atau digital seperti judi online (judol) yang telah banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan sampai merenggut nyawa.
Menurutnya, kejahatan siber dan judol akan sulit diberantas selama masih dilindungi orang dalam.
“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” ketus pria yang kerap disapa Mas Abdullah ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/11).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, judol sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat dari beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Jakarta, Simak Wilayahnya
Di sisi lain, ia menilai, edukasi literasi digital, seperti sebab akibat judol pun, sudah sering dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Komdigi.
“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujarnya.
Selain sisi edukasi, legislator dari dapil Jawa Tengah VI ini pun meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.
“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Baca Juga: Bandara Komodo Ditutup Sementara Dampak Erupsi Gunung Lewatobi
Terkait aliran uang judol ini, ia menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi, Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sosialisasi Hemat Energi, Jakarta Lakukan Pemadaman Malam Ini