Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah Jamaah Lunasi Biaya Haji Masih Sangat Minim

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - Senin, 8 Desember 2025 - 21:13 WIB

Senin, 8 Desember 2025 - 21:13 WIB

27 Views

Ilustrasi pelaksaan ibadah umrah.(Foto : x)

Cibutat, MINA – Jumlah jamaah yang melunasi biaya haji masih sangat minim. Kondisi itu membuat Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk memperluas sosialisasi dan meninjau sistem IT. Angka pelunasan  menunjukkan capaian yang sangat rendah, baik pada jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 M/1447 H telah dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.

Namun hingga 8 Desember 2025, data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan jamaah yang telah melunasi biaya masih sangat sedikit.

Ini jauh dari kelaziman dan tidak biasanya terjadi dalam masa pelunasan haji,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Senin (8/12).

Baca Juga: Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari BoP Bentukan Trump

Untuk jamaah haji reguler, dari total kuota 201.585 orang, baru 17.745 jamaah yang dinyatakan lunas atau 8,8 persen. Bahkan, beberapa provinsi masih mencatatkan angka nol persen.

Kondisi lebih kontras terlihat pada jamaah haji khusus. Dari kuota 16.573, hanya tiga jamaah yang sudah melunasi atau setara 0,01 persen. Ketiga jamaah itu berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mustolih menjelaskan bahwa situasi ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika jamaah biasanya berlomba-lomba melakukan pelunasan di hari-hari awal.

“Biasanya kuota segera terserap, tapi sekarang tampak sangat lambat,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Jual Emas Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026

Komnas Haji menilai bahwa minimnya pelunasan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan haji. Hal itu meliputi pembuatan paspor, proses visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, integrasi data dengan syarikah, hingga akomodasi dan konsumsi.

“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa menjadi pemicu kegagalan keberangkatan,” kata Mustolih.

Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera menuntaskan akar persoalan tersebut melalui langkah-langkah strategis. Pertama, memperluas sosialisasi kepada masyarakat secara masif, baik secara birokratis maupun kultural, termasuk memanfaatkan media sosial dan menggandeng pers. Kedua, memperbaiki sistem teknologi informasi yang banyak dikeluhkan jamaah karena lamban memproses pelunasan.

Ketiga, menyederhanakan prosedur pelunasan yang dinilai menyulitkan.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Apa Dampaknya?

“Jamaah banyak mengeluh syarat tambahan dan alur yang panjang,” jelas Mustolih.

Keempat, membangun komunikasi dengan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK terkait perubahan kebijakan haji.

Komnas Haji juga mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi telah menetapkan batas akhir penerbitan visa haji pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026, tanpa toleransi perpanjangan. Visa hanya dapat diterbitkan jika data jamaah sudah lengkap dan dinyatakan lunas.

“Waktu semakin sempit. Segala hambatan harus segera diurai agar proses pelunasan dan persiapan jamaah dapat berjalan sesuai target,” tegas Mustolih. []

Baca Juga: BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda