JUMLAH PEMUKIM ILEGAL DI PALESTINA MENINGKAT

Pemukim ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki. (Foto: CSMonitor)
Pemukim ilegal Yahudi di wilayah yang diduduki. (Foto: CSMonitor)

Ramallah, 23 Dzulqa’dah 1435/17 September 2014 (MINA) – Dewan Permukiman Yesha melaporkan, perpindahan sekitar 7.500 warga Israel ke permukiman ilegal di dan Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki dalam enam bulan terakhir semakin menambah jumlah warga Israel.

Saat ini, pemukim ilegal di dalam dan sekitar Al-Quds mencapai 382.031 jiwa. Yesha mengatakan, jumlah pemukim ilegal Yahudi saat ini menandakan peningkatan sejumlah dua persen dari jumlah pemukim enam tahun terakhir di mana pada Januari 2014 lalu sebanyak 374.469 pemukim tinggal di Tepi Barat dan Al-Quds.

Yeisha menyatakan, permukiman ilegal Yahudi terbesar adalah permukiman Beitar Illit, terletak sebelah barat daya dari Kota Al-Quds yang diduduki dengan jumlah pemukim ilegal Yahudi yang tinggal di sana 63.087 jiwa.

Sementara terdapat lebih dari 200.000 pemukim ilegal Israel yang tinggal di berbagai permukiman di Al-Quds Timur, Yesha melaporkan sebagaimana International Middle East Media Agency (IMEMC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Kamis.

Permukiman yang dibangun Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan Hukum Internasional dan Konvensi Jenewa Keempat, yang telah ditandatangani entitas Zionis itu.

Permukiman ilegal Israel sebagian besar dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi pribumi, dan banyak berada di lahan pada apa yang disebut Israel “Tanah Milik Negara”, dengan sendirinya, adalah ilegal karena Tepi Barat dan Al-Quds berada di bawah pendudukan Israel secara tidak sah.

Permukiman ilegal dan perluasan Dinding Apartheid Israel terus menerus menyebabkan rakyat Palestina banyak kehilangan lahan dan kebun mereka, sementara wilayah paling luas dari lahan dan kebun saat ini benar-benar terisolasi di balik dinding apartheid.

Dalam beberapa lokasi, dinding apartheid terbuat dari dinding beton yang tingginya enam sampai delapan meter.

Pada 9 Juli 2004, Pengadilan Internasional di Den Haag mengeluarkan sebuah putusan penasehat yang menyatakan bahwa dinding yang sedang dibangun Israel di wilayah-wilayah yang diduduki adalah ilegal dan harus dibongkar.

Pengadilan juga memutuskan bahwa rakyat Palestina yang terkena imbas akibat pembangunan Tembok Israel itu harus diberikan kompensasi. Namun, himgga kini Israel mengabaikan putusan itu.

Pada 21 Juli 2004, Majelis Umum PBB memutuskan untuk mendukung putusan Mahkamah Internasional 9 Juli 2004 tersebut.

Israel mengklaim bahwa dinding dimaksudkan untuk melindunginya dari musuh, terutama pelaku bom bunuh diri, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa Tembok ilegal dibangun jauh di dalam wilayah-wilayah pendudukan, memisahkan desa-desa Palestina dari lingkungan mereka dan bahkan memisahkan desa dari tanah mereka.

Dinding Apartheid juga dibangun jauh dari “Jalur Hijau”, wilayah yang memisahkan antara tanah Palestina yang diduduki Israel dari Tepi Barat, dan dirancang untuk memungkinkan pembangunan lebih lanjut dan perluasan permukiman ilegal hanya bagi orang-orang Yahudi di wilayah pendudukan Palestina.(T/R05/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0