Naypyidaw, MINA – Junta militer Myanmar pada Selasa (1/8) memberikan grasi negara kepada pemimpin yang dipenjara Aung San Suu Kyi, mengampuni lima dari 19 dakwaan yang diajukan terhadapnya, sehingga hukumannya akan dikurangi enam tahun dari seluruhnya 33 tahun.
Mantan Presiden Win Myint, yang digulingkan bersama Suu Kyi, juga menerima pengurangan hukuman penjara dan sekarang akan menjalani hukuman delapan tahun, bukan 12 tahun.
Mantan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi itu telah dipenjara sejak kudeta Februari 2021.
Suu Kyi, 78 tahun, membantah tuduhan itu, mulai dari penghasutan dan penipuan pemilu hingga korupsi.
Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari
Grasi diberikan sehari setelah junta memperpanjang keadaan darurat di negara Asia Tenggara itu selama enam bulan, keempat kalinya sejak kudeta. Langkah itu juga bertepatan dengan hari raya umat Buddha.
Sekretaris Dewan Militer Letnan Jenderal Aung Lin Dwe mengatakan tindakan itu dimaksudkan “untuk membawa ketenangan pikiran” dan dilakukan “dengan pertimbangan masalah kemanusiaan” pada acara keagamaan yang sakral itu.
Vonis terbaru Sun Kyi peraih Nobel itu dijatuhkan pada Desember 2022 atas tuduhan yang mencakup sewa, pemeliharaan, dan pembelian helikopter untuk penanggulangan bencana. (T/R7/P1)
Baca Juga: Kebakaran Kembali Landa AS, Kali Ini Akibat Ledakan Pabrik Baterai di California
Mi’raj News Agency (MINA)