Banda Aceh, MINa – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dan jurnalis lintas organisasi lainnya di Aceh mengecam sikap Presiden yang memberikan keringanan hukuman terhadap otak pelaku pembunuhan I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuh jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Menurut Misdarul Ihsan Ketua AJI Banda Aceh, kecaman tersebut disampaikan jurnalis Aceh terkait rencana pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada pembunuh salah seorang jurnalis Radar Bali.
“Kami minta Jokowi pertimbangkan putusan nya itu, tidak layak pembunuh jurnalis diberikan keringanan hukuman,” sebut Misdarul Ihsan, Jumat (25/1).
Rencana pemberian remisi itu sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akan Turun Hujan Siang dan Sore Ini
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut.
Baca Juga: DMI Akan Bangun 100 Masjid Semi Permanen di Gaza
Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.
Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010.
Baca Juga: Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani
Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Kini Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, AJI mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
AJI menganggap, kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
Serta meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu dapat memicu kekerasan terus berlanjut.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Jabar Periode 26-30 Januari
“Presiden RI harus menginstruksikan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, seperti kasus Udin,” tutur Misdarul Ihsan (L/AP/P1)