Srinaga, MINA – Seorang jurnalis Kashmir, yang dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari lima tahun penjara awal pekan ini, kembali ditangkap oleh polisi dalam kasus lain berdasarkan undang-undang “antiteror” India yang ketat, menurut pengacaranya.
Jurnalis Aasif Sultan (36) telah dikirim ke tahanan polisi selama lima hari setelah dia dihadirkan di pengadilan di kota Srinagar pada hari Jumat (1/3), kata Adil Abdullah Pandit, pengacara Sultan, kepada Al Jazeera.
Pandit mengatakan bahwa Sultan ditangkap pada hari Kamis (29/2) dalam kasus tahun 2019 terkait kekerasan di dalam penjara pusat di Srinagar berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum (UAPA), yang oleh kelompok hak asasi manusia internasional digambarkan sebagai undang-undang yang “kejam”.
Srinagar adalah kota terbesar dan ibu kota musim panas Kashmir yang dikelola India.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Aktivis hak asasi manusia mengatakan, hampir tidak mungkin mendapatkan jaminan dalam kasus UAPA, yang berarti Sultan bisa tetap dipenjara tanpa pengadilan tanpa batas waktu.
Kasus ini terkait dengan “bagian kerusuhan, perkumpulan yang melanggar hukum, membahayakan nyawa manusia, upaya pembunuhan berdasarkan KUHP India (IPC) dan pasal 13 UAPA karena menganjurkan, bersekongkol atau menghasut aktivitas yang melanggar hukum”, menurut pengacara tersebut.
Pada saat kekerasan terjadi, Sultan sudah dimasukkan ke dalam penjara. Kerusuhan di dalam penjara meletus karena tindakan pihak berwenang yang memindahkan tahanan ke penjara di luar Kashmir yang dikelola India. Ratusan warga Kashmir telah ditahan di penjara-penjara di wilayah lain di India, sehingga menyulitkan keluarganya untuk bertemu dengan kerabat mereka yang dipenjara. (T/RI-1/R1)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia
Mi’raj News Agency (MINA)