Ramallah, MINA – Jaksa Penuntut Umum Palestina pada Selasa (6/7) membebaskan jurnalis Alaa Al-Rimawi setelah menahannya selama tiga hari.
Pengacara Al-Rimawi, Gandhi Al-Rubei, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum “menutup berkas Al-Rimawi, dan dia tidak akan diadili.”
Al-Rimawi menjalankan jaringan J-Media dan bekerja sebagai koresponden untuk saluran TV Al Jazeera, MEMO melaporkan.
Pada hari Ahad (4/7), Jaksa Penuntut Umum Palestina mengeluarkan perintah penangkapan untuk Al-Rimawi, setelah Kementerian Wakaf mengeluh bahwa dia telah naik ke mimbar masjid tanpa izin, menurut pengacaranya.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Dia menjelaskan bahwa keluhan itu terkait dengan “naik mimbar Masjid Wasaya Al-Rasool [di Hebron] dalam acara pemakaman aktivis oposisi Palestina Nizar Banat.”
Banat meninggal pada 26 Juni, beberapa jam setelah dia ditangkap oleh pasukan keamanan Palestina di Hebron. Keluarganya meyakini pasukan keamanan Palestina memukulinya sampai mati. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel