Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jurnalis Palestina Alaa Al-Rimawi Dibebaskan

Rudi Hendrik - Rabu, 7 Juli 2021 - 13:24 WIB

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:24 WIB

0 Views

Ramallah, MINA – Jaksa Penuntut Umum Palestina pada Selasa (6/7) membebaskan jurnalis Alaa Al-Rimawi setelah menahannya selama tiga hari.

Pengacara Al-Rimawi, Gandhi Al-Rubei, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum “menutup berkas Al-Rimawi, dan dia tidak akan diadili.”

Al-Rimawi menjalankan jaringan J-Media dan bekerja sebagai koresponden untuk saluran TV Al Jazeera, MEMO melaporkan.

Pada hari Ahad (4/7), Jaksa Penuntut Umum Palestina mengeluarkan perintah penangkapan untuk Al-Rimawi, setelah Kementerian Wakaf mengeluh bahwa dia telah naik ke mimbar masjid tanpa izin, menurut pengacaranya.

Baca Juga: Israel Serang Lebanon Selatan dengan Bom Fosfor Putih Terlarang

Dia menjelaskan bahwa keluhan itu terkait dengan “naik mimbar Masjid Wasaya Al-Rasool [di Hebron] dalam acara pemakaman aktivis oposisi Palestina Nizar Banat.”

Banat meninggal pada 26 Juni, beberapa jam setelah dia ditangkap oleh pasukan keamanan Palestina di Hebron. Keluarganya meyakini pasukan keamanan Palestina memukulinya sampai mati. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rudal Anti-Tank Tewaskan Tentara Israel di Rafah

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina