Paris, MINA – Seorang jurnalis Palestina dan seorang reporter Israel menerima penghargaan atas fokus mereka pada praktik permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.
Kementerian Prancis pada Selasa (5/11) mengumumkan bahwa Penghargaan Anna Politkovskaya-Arman Soldin kedua untuk keberanian dalam Jurnalisme diberikan kepada warga Palestina, Basel Adra, dan Yuval Abraham dari Israel.
Penghargaan tersebut, yang diluncurkan oleh Prancis tahun lalu, merupakan bentuk penghormatan kepada jurnalis Rusia, Anna Politkovskaya, yang mengorbankan nyawanya untuk investigasi Perang Chechnya, dan reporter Prancis-Bosnia, Arman Soldin, yang karyanya difokuskan pada perang Rusia di Ukraina.
“Prancis terus mengecam kondisi berbahaya yang dialami banyak jurnalis dalam menjalankan profesinya, serta penangkapan sewenang-wenang yang terkadang menjadi korban mereka,” kata Kementerian dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Israel Peringatkan Warganya untuk Tidak Kunjung Maladewa
Dengan menyuarakan dukungan terhadap perlindungan jurnalis yang penting untuk menjamin akses terhadap informasi yang bebas, independen, pluralis, dan dapat diandalkan, pernyataan tersebut mencatat bahwa Prancis menegaskan kembali komitmennya yang tak pernah goyah terhadap kebebasan media dan pelaksanaan jurnalisme tanpa hambatan di seluruh dunia.
Adra dan Abraham termasuk di antara empat orang yang menyutradarai film dokumenter tahun 2024, “No Other Land”, tentang pembongkaran rumah paksa di Palestina.
Dalam beberapa tahun terakhir, militer Israel telah melakukan penggerebekan rutin di Tepi Barat, yang meningkat dengan dimulainya perang melawan Jalur Gaza, 7 Oktober 2023. Warga Palestina juga telah diserang dengan kekerasan oleh pemukim ilegal Israel.
Setidaknya 772 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 6.300 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di Wilayah Pendudukan, menurut Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: AS Tolak Laporan Amnesty yang Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza
Eskalasi ini menyusul pendapat penting pada bulan Juli oleh Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai “ilegal” dan menuntut evakuasi semua permukiman ilegal yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Amnesty Internasional Simpulkan Israel Lakukan Genosida di Gaza