Jakarta, 15 Muharram 1436/8 November 2014 (MINA) – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah tidak berencana menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tidak ada penghapusan kolom agama, tapi yang ada tidak perlu mengisi kolom agama jika memang tidak memeluk salah satu agama,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (7/11).
“Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah atau aliran kepercayaan, Kosongkan saja,” katanya, ANTARA News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Wakil Presiden juga mengatakan, agama adalah masalah personal dan bukan masalah negara.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Di hari yang sama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes kebijakan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui pemerintah.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo itu mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.
“Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain,” kata Said Aqil di Jakarta, Jumat.
Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara yang penting dan harus dihormati. (T/P001/R03)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)