Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadin Dan Apindo Tolak Pelaku Usaha Sebagai Sumber Dana Tapera

Admin - Jumat, 5 Februari 2016 - 06:32 WIB

Jumat, 5 Februari 2016 - 06:32 WIB

497 Views ㅤ

kadin-indonesia20160202053121Jakarata, 24 Rabi’ul Akhir 1437/4 Februari 2016 (MINA) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan menolak isi RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan menentukan pelaku usaha sebagai sumber dana pembangunan rumah rakyat yang diatur dalam RUU itu.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembangunan rumah untuk rakyat. Pengumpulan dana melalui program ini ditaksir bisa mencapai Rp 23,5 triliun per tahun.

“Tujuan  RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dihargai Kadin, Namun, kami keberatan dengan draft RUU yang akan membebankan sumber pendanaan perumahan  dari pelaku usaha,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani di Menara Kadin, Selasa (2/2/2016).

Rosan menjelaskan, “pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24 -11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun), dan cadangan pesangon yang berdasarkan pengitungan aktuaria sebesar 8%.”

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

“Jika ditambah dengan rata-rata kenaikan UMP dalam 5 tahun terakhir yang sebesar 14%, maka total beban pengusaha dapat mencapai sekitar 35%,” ungkap Rosan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh 20 Asosiasi-asosiasi anggota Kadin.

Menurutnya, jika Program Tapera tetap dilaksanakan, target kepesertaan seharusnya lebih menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pekerja Informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sumber pendanaannya dapat diambil dari APBN-APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

“Untuk pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan sudah diperoleh dari program perumahan berdasarkan PP no. 99 tahun 2013 dan PP no. 55 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata salah satu pendiri PT Palapa Nusantara Berdikari tersebut.

Kadin Indonesia menolak jika RUU Tapera memaksakan pengenaan beban bagi Pemberi Kerja atau Perusahaan. Demikian juga pekerja akan terbebani karena akan dipungut 2,5% dari gaji paling banyak sebesar 20 kali dari upah minimum yang merupakan tambahan biaya dari total pungutan untuk pekerja saat ini yang sudah mencapai 4%.

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

“Kadin dengan dukungan asosiasi-asosiasi sektoral menolak RUU tersebut karena tidak sejalan dengan spirit utama penciptaan iklim investasi yang kompetitif,” tegas Rosan.

Senada dengan Ketua Kadin, di tempat yang sama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, “Kami menolak disahkannya RUU tersebut, jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat dibebankan ke dunia usaha.

“Persentase beban pungutan pengusaha dan pekerja saat ini kan sudah cukup besar. Toh pekerja sudah memperoleh pembiayaan perumahan itu dari BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya jangan dobel,” kata Hariyadi.

Baik Kadin maupun Apindo berharap agar pemerintah dan DPR-RI dapat membatalkan rencana pengesahan RUU Tapera yang memasukan beban iuran tambahan baik kepada Pemberi Kerja maupun Pekerja tersebut. (T/Rzk/P2)

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia