Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KALANGAN PENDIDIK MINTA PELAJAR BERJILBAB TETAP SEKOLAH

Admin - Selasa, 7 Januari 2014 - 23:30 WIB

Selasa, 7 Januari 2014 - 23:30 WIB

420 Views ㅤ

Jakarta, 6 Rabi’ul Awwal 1435/8 Januari 2014 (MINA) – Kalangan pendidik di sejumlah daerah mengimbau agar  para pelajar muslimat yang mengenakan jilbab di sekolah-sekolah umum  tetap masuk sekolah seperti biasa.

Makmun Syamsudin, salah seorang guru SMP Negeri di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu mengatakan, pelajar muslimat berjilbab agar tetap masuk sekolah, karena pemerintah memberi kebebasan setiap warga negara mematuhi  perintah agamanya.

“Sebagai guru saya sangat menyayangkan jika masih ada sekolah umum, seperti di Bali, yang melarang pelajarnya berjilbab,” ujarnya kepada Mi’raj News Agency (MINA), Rabu (8/1).

Makmun menambahkan, pemerintah melalui UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia memeluk dan melaksanakan agamanya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

“Bali merupakan bagian dari negara RI, sehingga wajib mematuhi konstitusi negara, tidak bisa buat aturan sendirii,” ujarnya.

Ia mengemukakan, di sekolah tempat ia mengajar, ada satu anak beragama Budha, lainnya muslim, tetapi kepala sekolah tetap mencarikan guru agama Budha untuk satu anak tersebut.

Senada dengan itu, Lili Sholehuddin,M.Pd. salah seorang guru, kandidat doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, pelarangan jilbab bagi pelajar muslimat, secara yuridis jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.  

“Apalagi pemerintah saat ini sedang terus membina terwujudnya kerukunan umat beragama,” ujar salah satu profil pimpinan pondok pesantren versi Lampung Post tahun lalu.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Menurutnya, jika kasus ini tidak diselesaikan, sangat rawan menimbulkan gejolak di masyarakat yang sedang membangun kesatuan dan persatuan bangsa.

Ustadz Sanu Bajuri,M.Pd., Ketua Ikatan Dakwah Indonesia (IKADI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan hal serupa.

Saat dihubungi Mi’raj News Agency (MINA) Biro NTT, Ustadz Sanu menyebutkan, penggunaan jilbab di sekolah umum sudah sesuai dengan kesepakatan bersama Kemendikbud, Kemenag dan MUI.

“Solusinya, siswa tersebut tetap sekolah, wali murid didampingi pengacara dan MUI temui Dinas Pendidikan setempat untuk klarifikasi hal tersebut,” desaknya.

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Kepala sekolah yang bersangkutan juga diminta memahami dan menghormati ajaran Islam, bahwa berjilbab itu baik dan berdampak positif.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Puteri Nahdhatul Ulama (IPPNU) Farida Farichah, dalam statemennya pada Selasa (7/1) menegaskan, berjilbab merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang.

“Kalangan kaum terdidik harus memahami Indonesia sebagai negara multiagama, yang berarti semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya,” ujar Farida.

Menurutnya, pemahaman tentang Indonesia negara multiagama, multietnis dan multibudaya, merupakan kerangka dasar pembentukan karakter kebangsaan. Ini harus dipahamkan kepada kaum pendidik dan yang dididik,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI

Kami mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk memberikan sanksi terhadap SMAN 2 Denpasar.

Pihaknya berharap kalangan LSM dan organisasi perempuan mau menyuarakan kebebasan berjilbab, seperti halnya ketika mereka menyuarakan dan menuntut kebebasan berekspresi termasuk  kebebasan berpakaian. (L/R1/E02

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan

Rekomendasi untuk Anda