Memasuki tahun 2021, secara global, termasuk Indonesia, masih belum bisa melepaskan diri dari jerat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dapat dikatakan bahwa awal tahun 2021 lalu menjadi permulaan kasus Covid-19 tanah air berada di fase terburuknya.
Pada 15 Juli 2021, Indonesia menempati puncak serangan gelombang kedua Covid-19 mencapai 56.757 kasus per hari. Dengan kasus meninggal mencapai 982 orang di hari itu. Per tanggal 27 Juli, Indonesia mencatatkan puncak kematian akibat Covid-19 tertinggi, yakni mencapai angka 2.069 orang.
Bukan hanya itu, negara berpenduduk 260 juta ini akhirnya resmi mengalami resesi terjadi pada kuartal kedua dengan pertumbuhan ekonomi minus 5,32 persen.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Mengatasi hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan berbagai kebijakan, baik dalam negeri maupun kebijakan luar negeri untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Berikut rangkuman berbagai kebijakan luar negeri yang diputuskan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan pendemi virus corona pada periode 2021:
Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air terhitung mulai 1 Januari – 14 Januari 2021.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan setelah ditemukannya varian baru virus corona di Inggris yang disebut lebih menular.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet.
Selang beberapa hari, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, untuk jangka waktu 14 hari.
Pemerintah Indonesia kemudian mengizinkan lagi WNA masuk ke Indonesia sejak September 2021. Sebelumnya tidak sembarang WNA bisa ke Indonesia karena kebijakan pencegahan pandemi.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Izin masuk WNA tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan diteken 15 September 2021 dan disebut mulai berlaku pada tanggal sama.
Peraturan baru itu memungkinkan WNA masuk ke Indonesia dengan pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional.
Pemulangan WNI
Menlu Retno Marsudi mengatakan, salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia adalah perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Prioritas itu menjadi lebih relevan pada saat pandemi COVID-19 seperti yang dihadapi sekarang ini.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Adapun tantangan yang dihadapi Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri adalah kepulangan WNI ke tanah air dalam jumlah yang cukup besar selama pandemi berlangsung.
Menurut Retno, kepulangan para WNI dalam jumlah besar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya; banyaknya WNI yang kehilangan pekerjaan atau sementara kehilangan pekerjaan karena pandemi, masa kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dilakukan protokol kesehatan secara ketat terutama di pintu masuk kepulangan WNI, baik darat, laut maupun udara.
Namun, tidak semua WNI yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia, masih ada WNI yang memilih tetap tinggal di negara lain.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Kemudian terkait dengan diplomasi perlindungan bagi WNI yang terkena dampak dari pandemi dan berada di luar negeri, pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri selalu berusaha untuk memastikan kebutuhan pokok para warga negaranya.
Bantuan ini dilakukan dengan memberikan keperluan logistik berupa sembako dan alat kesehatan bagi WNI yang terdampak COVID-19 dan berada di luar negeri.
Menlu Retno juga menyebutkan, data perlindungan WNI di masa pandemi dalam dua tahun terakhir, mulai dari bantuan terhadap tujuh ribu lebih WNI di luar negeri yang terpapar Covid-19, upaya memfasilitasi pemulangan 237 ribu lebih WNI, selain juga pemulangan lebih dari 28 ribu aplikan niaga dan perikanan dari 32 negara ke Tanah Air.
Kemlu juga memberikan lebih dari 800 ribu paket bantuan sembako, memfasilitasi program vaksinasi bagi WNI kelompok rentan dan staf perwakilan RI di beberapa negara di Timur Tengah, Afrika dan Pasifik, serta meningkatkan perlindungan terkait Covid-19.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Diplomasi Vaksin
Selama pandemi, pemerintah Indonesia berupaya keras untuk memperoleh stok vaksin yang memadai. Hingga awal September lalu, Indonesia telah menerima 220 juta stok vaksin yang berasal dari berbagai jalur kerja sama.
Kemampuan untuk mengamankan stok vaksin ini bisa kita lihat sebagai salah satu keberhasilan diplomasi Indonesia dan menunjukkan kinerja mumpuni diplomat kita pada masa pandemi.
Namun, Menlu Retno menyebut, kesenjangan akses vaksin di dunia masih terjadi. Padahal, kecepatan penyebaran virus harus diimbangi dengan kecepatan vaksinasi.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Menlu RI dalam setiap forum-forum internasional konsisten menyerukan solidaritas global untuk memastikan akses vaksin COVID-19 yang berkeadilan dan merata.
Contohnya pada Pertemuan Khusus para Menteri Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB bertema “Vaccine for All” yang dilaksanakan secara virtual pada 16 April 2021 malam.
Menurut Retno, solidaritas global harus diperkuat untuk mendukung kesetaraan akses terhadap vaksin, melalui peningkatan produksi; intensifikasi kerja sama transfer teknologi, termasuk melalui perjanjian lisensi yang terbuka dan transparan; penghapusan restriksi ekspor; dan mengakhiri segala bentuk politisasi vaksin.
“Virus ini adalah ujian bagi solidaritas kita. Banyak resolusi dan deklarasi telah dikeluarkan. Inilah saatnya bagi kita untuk mewujudkan kata-kata kita ke dalam aksi nyata,” ujarnya dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Selain itu, terpilihnya Menlu RI menjadi salah satu Co-Chairs atau ketua bersama program vaksin Covid-19 COVAX Advance Market Commitment Engagement Group (COVAX-AMC EG) pada 13 Januari 2021, merupakan tanggungjawab besar Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan akses vaksin bagi semua.
Tentunya hal itu juga merupakan wujud dari kepercayaan dunia internasional, terutama negara berkembang kepada Indonesia.
Pemulihan Ekonomi
Indonesia berupaya meningkatkan diplomasi ekonomi dengan beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab (UEA).
Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, diplomasi ekonomi tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan upaya keluar dari pandemi Covid-19 yang memberi dampak cukup berat bagi ekonomi Indonesia.
Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis, 4 November 2021 menghasilkan komitmen bisnis dan investasi senilai USD32,7 miliar atau setara Rp468 triliun.
Menlu Retno mengatakan, komitmen tersebut berasal dari 19 perjanjian kerja sama yang pertukarannya dilakukan saat Presiden Jokowi berkunjung ke Dubai. (A/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa