Kali Ketiga, Jaksa ICC Tolak Selidiki Serangan terhadap Kapal Mavi Marmara 2010

Kapal perang Israel menyerang kapal bantuan untuk Gaza, Mavi Marmara, 31 Mei 2010. (Foto: Kobi Gideon/Flash90)

Den Haag, MINA – Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional () pada Senin (2/12) menolak membuka investigasi terhadap insiden serangan militer Israel terhadap armada 2010.

Pada penolakannya untuk yang ketiga kali itu, jaksa wanita itu mengatakan bahwa kejahatan yang diduga dilakukan selama serangan itu tidak cukup parah untuk mendapatkan penyelidikan dari ICC.

Bensouda menegaskan kembali posisinya bahwa tidak ada alasan untuk memulai penyelidikan terhadap masalah itu, demikian Times of Israel melaporkan.

Pada 31 Mei 2010, pasukan komando Israel menewaskan 10 warga Turki di atas kapal Mavi Marmara, salah satu dari beberapa kapal yang bertujuan untuk mematahkan blokade Gaza.

Keterlibatan enam tahun ICC dengan insiden armada itu dimulai pada Mei 2013, ketika , sebuah negara kecil berpenduduk mayoritas Muslim di lautan India, meminta jaksa penuntut ICC untuk menyelidiki serangan Israel terhadap Mavi Marmara di perbatasan Gaza tiga tahun sebelumnya, ketika pasukan bentrok dengan aktivis pro-Palestina.

Insiden itu memicu krisis diplomatik yang parah anatara Turki dan Israel, tetapi karena Marmara berlayar di bawah bendera Komoro, negara itulah yang merujuknya ke ICC.

MV Mavi Marmara adalah nama dari sebuah kapal penumpang yang dioperasikan oleh Istanbul Fast Ferries Co. Inc. sebuah perusahaan pelayaran di Turki. Kapal ini dibangun oleh Turkish Shipbuilding Co. pada tahun 1994, memiliki kapasitas penumpang sebesar 1,080 orang. Nama Mavi Marmara berarti Marmara Biru (bahasa Inggris: Blue Marmara). Pada tanggal 31 Mei 2010, MV Mavi Marmara membawa bantuan menuju Gaza hingga akhirnya terlibat dalam bentrokan dengan militer Israel. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.