Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamar Banding ICC Tolak Permohonan Pembatalan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi: ruang persidangan ICC. (Gambar: European Union External Action)

Den Haag, MINAKamar Banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Angkatan Darat Yoav Gallant.

Dalam pernyataannya, ICC mengklarifikasi bahwa meskipun menerima permohonan Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi Pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, hal itu tidak memengaruhi surat perintah penangkapan yang berlaku.  WAFA melaporkan.

Masalah yurisdiksi, jelas Kamar tersebut, menyangkut apakah ICC dapat mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan dan kedaulatan Palestina masih diperebutkan.

Putusan tersebut mengamanatkan agar masalah yurisdiksi dikembalikan ke Kamar Praperadilan ICC, yang awalnya mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 21 November 2024. Kamar Praperadilan sebelumnya telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa

Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah dan tidak terpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang sekarang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut atas argumen hukum Israel. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: El-Sisi: Mesir Benteng Kuat terhadap Upaya Pelenyapan Palestina

Rekomendasi untuk Anda