Yaoundé, Kamerun , 3 Syawal 1436/19 Juli 2015 (MINA) – Sebuah wilayah mayoritas Muslim di Kamerun telah bergabung dengan tiga wilayah Afrika lainnya melarang jilbab cadar setelah dua pemboman bunuh diri oleh Boko Haram, yang dilakukan oleh orang memakai jilbab, harian Daily Express melaporkan.
Chad bersama Kongo dan Gabon menyatakan, memakai pakaian agama perempuan Muslim, termasuk burqa, ilegal di ruang publik.
“Saya mengambil langkah ini karena situasi keamanan yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Midjiyawa Bakari, Gubernur Provinsi Far North, Kamerun, IINA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kami secara sistematis memeriksa semua kendaraan dan bagasi. Penduduk harus berkolaborasi karena ada ancaman keamanan yang serius untuk bangsa kita,” katanya.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
“Kami telah meminta polisi untuk mempertanyakan setiap wanita yang memakai cadar.”
Pada Ahad lalu, dua tersangka perempuan anggota Boko Haram mengenakan burqa meledakkan diri mereka di kota perbatasan Fotokol di Kamerun utara.
Serangan kembar menewaskan 13 orang di wilayah utara jauh negeri itu.
Gubernur Fotokol mengatakan, serangan di wilayah mayoritas Muslim itu berarti pembatasan harus ditegakkan.
Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Wilayah ini juga telah melarang pemakaian jendela gelap pada kendaraan dan sepeda motor dilarang melintas di malam hari. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Truk Tangki di Nigeria Tambah Jadi 181 Jiwa