Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan

Rendi Setiawan - Kamis, 29 November 2018 - 15:50 WIB

Kamis, 29 November 2018 - 15:50 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengadakan seminar sehari bertema “Pendewasaan Usia Perkawinan” dalam rangka mengkampanyekan gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan.

Kegiatan ini diikuti 300 peserta dari perwakilan Ormas Kepemudaan seperti PMII, HMI, Kohati, Fatayat IMM, IPNU, IPPNU, BEM Perguruan Tinggi dan Remaja Masjid se-Jabodetabek, dan Media Islam Online, bertempat di auditorium Prof HM Rasyidi Kemenang. Demikian keterangan yang diterima MINA, Kamis (29/11)

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, menyampaikan, kegiatan pengarusutamaan gender ini dilakukan rutin setiap tahun. Tema Pendewasaan Usia Perkawinan ini diangkat karena menjadi isu yang sangat penting dalam rangka menekan naiknya angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia.

“Faktanya perkawinan anak banyak madaratnya, seperti rapuhnya lembaga perkawinan, tingginya kematian bayi, menambah kemiskinan, dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Ia menjelaskan, sosialisasi pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Karena perkawinan anak banyak madaratnya, sehingga perlu dicegah bersama.

Lebih lanjut, Amin mengatakan, pihaknya melalui aparatur KUA Kecamatan terus berperan aktif mencegah terjadinya perkawinan anak sesuai amanat UU Perkawinan.

Sementara bagi calon pengantin yang mengajukan persyaratan perkawinan namun belum memenuhi batas minimal usia yang dibolehkan, pasti ditolak, kecuali ada izin dari pengadilan.

“Kami Ditjen Bimas Islam melalui aparatur KUA telah melakukan pencegahan perkawinan anak dengan persyaratan yang ketat sesuai dengan regulasi. Jika ada calon pengantin yang usianya di bawah batas yang dibolehkan pasti ditolak, kecuali ada ijin dari pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

Ditjen Bimas Islam juga melaksanakan program prioritas nasional dalam bentuk Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan KUA Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota.

“Tujuan dari program ini adalah mencegah tingginya angka perceraian keluarga Indonesia yang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan. Keluarga adalah pilar bangsa, jika keluarga rusak maka bangsa ini akan hancur,” katanya.

Amin menjelaskan, bimbingan perkawinan ini adalah program prioritas nasional yang dilaksanakan di KUA. Program ini dilakukan secara terstruktur dengan modul yang didesain secara sistemik, baik dalam bentuk klasikal maupun mandiri.

Kegiatan ini juga dijadikan sosialisasi pada generasi milenial. Yel-yel yang diperagakan: Generasi Milenial: Generasi Berkualitas, Keluarga Bahagia, Tolak Perkawinan Anak. (L/R06/P1)

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia