Ottawa, MINA – Kanada memberlakukan sanksi baru terhadap pemukim ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, menyoroti pelanggaran mereka terhadap hukum internasional dan peran mereka dalam meningkatnya kekerasan di Tepi Barat.
Dilansir dari MEMO, Jumat (20/9), dalam pengumuman Rabu (18/9) oleh Menteri Luar Negeri Mélanie Joly, mengungkap bahwa Kanada memberlakukan sanksi baru terhadap pemukim Israel berdasarkan Peraturan Tindakan Ekonomi Khusus (Kekerasan Pemukim Ekstremis).
Sanksi baru itu menargetkan empat individu dan dua entitas atas keterlibatan mereka dalam tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap komunitas Palestina di Wilayah Pendudukan.
Tindakan tersebut termasuk serangan terhadap konvoi kemanusiaan, perampasan properti, dan pemindahan warga Palestina. MEMO melaporkan.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris
“Kekerasan pemukim ekstremis terhadap warga Palestina dan propertinya tidak dapat diterima dan berdampak signifikan pada kehidupan warga Palestina, merusak prospek perdamaian. Kami menyerukan kepada otoritas Israel untuk memastikan perlindungan warga sipil dan meminta pertanggungjawaban pelaku kekerasan tersebut,” kata Joly.
Dalam pernyataan Kanada mengenai masalah tersebut dan pengumuman sanksi baru, Pemerintah menyoroti serangan pemukim Israel adalah “sumber ketegangan dan konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut”, dan serangan tersebut “merusak hak asasi manusia warga Palestina, prospek solusi dua negara, dan menimbulkan risiko signifikan terhadap keamanan regional.”
Menegaskan kembali bahwa pemukiman ilegal di Wilayah Pendudukan merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Jenewa Keempat, Pemerintah Kanada menyatakan Kanada terus menentang perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan berkomitmen untuk perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi di Timur Tengah. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris