Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanada Selidiki Kejahatan Perang Tentara Israel Berwarga Negara Ganda

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Ilustrasi: bendera Kanada. (gambar: North Shore News)

Ottawa, MINA – Kepolisian Berkuda Kerajaan Kanada (RCMP) telah meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap tentara kewarganegaraan Israel-Kanada, yang diduga melakukan kejahatan perang selama genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Dilansir dari Quds News Network (QNN), penyelidikan tersebut—bagian dari Program Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang Kanada (CAHWCP)—difokuskan pada warga negara Kanada yang bertugas di militer Israel (IDF), khususnya selama serangan Gaza yang dimulai pada 2023, menurut sebuah laporan yang diterbitkan Selasa (3/6) oleh Toronto Star.

Penyelidikan yang dimulai pada tahun 2024 itu, sedang dilakukan yang berkoordinasi dengan kanada/">Departemen Kehakiman Kanada, otoritas imigrasi, dan layanan perbatasan.

Pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan publik atau pembaruan, meskipun para pejabat mengonfirmasi bahwa prosesnya mungkin mencakup pengumpulan bukti, kerja sama internasional, dan potensi dakwaan di wilayah Kanada.

Baca Juga: PBB: Merampas Makanan Warga Sipil di Gaza Termasuk Kejahatan Perang

“Tujuan program ini adalah untuk memastikan Kanada tidak menjadi tempat yang aman bagi para penjahat perang,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. “Ini termasuk menuntut mereka yang berada di Kanada dan membagikan bukti yang relevan dengan yurisdiksi lain.”

Hind Rajab Foundation (HRF) yang berpusat di Brussels juga telah berupaya untuk memulai hampir 100 kasus terhadap tentara Israel atas kejahatan perang di Gaza di 14 negara dengan yurisdiksi universal: Argentina, Austria, Belgia, Brasil, Cile, Siprus, Jerman, Italia, Belanda, Serbia, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, dan Thailand. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris Denda Pelaku Pembakaran Al-Qur’an di Konsulat Turkiye

Rekomendasi untuk Anda