Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KANTIN SEKOLAH SELURUH DKI JAKARTA AKAN DISERTIFIKASI HALAL

Rana Setiawan - Kamis, 5 November 2015 - 10:38 WIB

Kamis, 5 November 2015 - 10:38 WIB

509 Views

Jakarta, 22 Muharram 1436/4 November 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas UKM dan Perdagangan DKI Jakarta akan melakukan sertifikasi halal pada kantin di seluruh sekolah di DKI Jakarta.

Direktur mui/">LPPOM MUI DKI Jakarta, Ir. Hj. Osmena Gunawan, mengatakan, sertifikasi halal akan dilaksanakan bagi sekitar 500 kantin sekolah dari SD, SMP, hingga SMA di seluruh DKI Jakarta.

Osmena mengatakan, idealnya jajanan atau makanan di kantin sekolah itu, harus bersih, sehat, tidak  mengandung zat yang berbahaya, bahan pengawet dan pewarna yang merusak kesehatan. Untuk itu,  kepala sekolah harus melakukan mengawasi dan meminta pihak kantin di sekolah maupun di  lingkungan sekolah untuk melakukan  sertifikasi halal pada makanan dan minuman yang dijualnya.

“Dalam pandangan Islam, makanan halal itu juga harus thayyib artinya berkualitas dan tidak mengandung bahan yang merusak kesehatan,” kata Osmena kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (4/11).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia menyatakan kegiatan sertifikasi halal pada kantin di seluruh DKI Jakarta merupakan pertama kalinya sebab kantin atau  tempat jajanan siswa di dalam lingkungan atau di luar sekolah, umumnya tidak mencantumkan label  halal dengan sertifikat dari MUI pada tempat makanan yang mereka jual.

Kegiatan sertifikasi halal itu juga sebagai upaya antisipasi banyaknya produk minuman dan makanan yang memiliki sertifikat halal palsu. Produk tersebut hanya bertuliskan label halal tanpa ada logo dari MUI. Padahal, sertifikat halal asli hanya dikeluarkan MUI.

Pelaksanaa sertifikasi halal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Halal, setelah sebelumnya telah dilakukan sertifikasi halal bagi pelaku usaha restoran dan katering.

Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 158 tahun 2013 tentang sertifikasi halal untuk produk restoran dan non restoran mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Prodak Halal (UU JPH).(L/R05/R02)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda