Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor Berita MINA Terverifikasi Administratif Dewan Pers

Rana Setiawan - Kamis, 22 Februari 2024 - 04:31 WIB

Kamis, 22 Februari 2024 - 04:31 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Kantor Berita MINA dinyatakan terverifikasi administratif Dewan Pers pada 19 Februari 2024. Setelah tahapan pertama ini lolos, selanjutnya Kantor Berita MINA menunggu tim Dewan Pers akan mengunjungi kantor MINA untuk melakukan verifikasi faktual.

Pemimpin Umum Kantor Berita MINA, Arief Rahman, memberikan apresiasi terhadap  Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya mendata dan memberikan edukasi tata kelola administrasi yang  harus dilakukan oleh sebuah media pers.

Menurutnya, Kantor Berita MINA berkomitmen untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai kantor berita sesuai kaidah yang ditetapkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami akan bekerja lebih keras untuk menyajikan berita yang bermanfaat bagi masyarakat. Terima kasih Dewan Pers telah memverifikasi administratif media kami. Selanjutnya, kami menunggu kunjungan tim Dewan Pers untuk memverifikasi faktual Kantor Berita MINA,” kata Arief di Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Jelaskan Pentingya “Izin” Pada Surah An-Nur: 62

Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency), yang didirikan di Jakarta pada 18 Desember 2012 ini adalah kantor berita umum yang berlandaskan Islam, terbit secara online dalam tiga bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, dengan alamat website: minanews.net.

Dalam masa awal berdirinya, MINA yang didirikan oleh tiga lembaga, yaitu Jaringan Pesantren Al-Fatah Indonesia, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Radio Silaturahim (RASIL) ini mendapatkan dukungan penuh dari para wartawan senior, terutama dari kantor berita nasional LKBN Antara.

Sebagian besar wartawan MINA sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.

Pengunjung Kantor Berita MINA berasal dari berbagai kalangan seperti para pejabat, diplomat, politisi, aktivis, pelaku ekonomi, ormas, ulama dan lainnya.

Baca Juga: Ustaz Wahyudi KS Jelaskan Empat Perkara Jahiliyah yang Harus Dihindari

Pengunjung Kantor Berita MINA juga berasal dari berbagai negara seluruh dunia, antara lain: Indonesia, Amerika Serikat, Turki, Singapura, Malaysia, Filipina, Jepang, Hongkong, Australia, Inggris, Azerbaijan, Taiwan dan lain-lain.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kantor Berita MINA Ismet Rauf mengatakan, predikat itu sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan media menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksinya.

Kantor Berita MINA menampilkan informasi objektif, akurat dan berimbang, sesuai dengan standar profesionalisme pers,” imbuh Ismet yang selama 35 tahun lebih sejak 1967 menjadi wartawan Kantor Berita Antara.

Ismet juga menekankan bahwa MINA dalam perjalanan dua belas tahun sejak berdirinya menjadi kantor berita yang mengedepankan nilai-nilai persatuan, kebenaran, keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.

Baca Juga: Lima Ciri Kehidupan Berjamaah Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Apa Saja?

Dia menambahkan, Kantor Berita MINA menjadi referensi bacaan bagi para diplomat dan Duta Besar negara-negara sahabat, terutama Timur Tengah dan Afrika, antara lain seperti: Arab Saudi, Palestina, Uni Emirat Arab, Pakistan, Mesir, Sudan, Maroko, Kenya, dan lainnya.

Kantor Berita MINA menyajikan informasi seputar masalah internasional, politik, ekonomi, keuangan dan perbankan, pariwisata, industri dan sektor riil.

MINA juga menjalin kerja sama pemberitaan dengan beberapa perusahaan nasional dan multinasional, lembaga-lembaga negara, ormas, dan organisasi keislaman,” tambahnya.

Verifikasi terhadap perusahaan pers merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tugas Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers di Indonesia.

Baca Juga: Ini Perbedaan Tafaruq dan Ikhtilaf, Mana yang Diperbolehkan?

Verifikasi media adalah bagian penting yang menjadi mandat Dewan Pers. Pelaksanaan verifikasi adalah suatu proses pembuktian secara faktual, atau pemeriksaan untuk menentukan data dan informasi yang di sampaikan ke Dewan Pers sudah sesuai.

Verifikasi administrasi Dewan Pers meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah di terima Dewan Pers saja. Sedangkan verifikasi faktual menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan.

Sementara verifikasi faktual adalah upaya final Dewan Pers untuk membuktikan bahwa informasi yang terkait sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat di percaya.(L/R/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Tebal, Sebagian Berpotensi Hujan

Rekomendasi untuk Anda