Kantor HAM PBB: Perubahan Status Jammu dan Kashmir Timbulkan Diskriminasi bagi Minoritas

Jenewa, MINA – Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia mengatakan, keputusan India untuk mengakhiri otonomi , dan memberlakukan undang-undang baru dapat membatasi tingkat partisipasi politik Muslim dan minoritas lain sebelumnya di negara itu.

“Undang-undang baru semacam itu dapat mendiskriminasi minoritas India dalam hal-hal penting, termasuk pekerjaan dan kepemilikan tanah,” kata Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan, Kamis (18/2), Anadolu Agency melaporkan.

“Negara bagian Jammu dan Kashmir didirikan dengan jaminan otonomi khusus untuk menghormati identitas etnis, bahasa dan agama rakyatnya,” kata Fernand de Varennes, pelapor khusus tentang masalah minoritas, dan Ahmed Shaheed, pelapor khusus tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.

“Hilangnya otonomi dan penerapan pemerintahan langsung oleh Pemerintah di New Delhi menunjukkan bahwa masyarakat Jammu dan Kashmir tidak lagi memiliki pemerintahan sendiri dan telah kehilangan kekuasaan untuk membuat undang-undang atau mengamandemen undang-undang di wilayah tersebut untuk memastikan perlindungan hak-hak mereka sebagai minoritas,” kata para pelapor khusus itu.

Jammu dan Kashmir merupakan satu-satunya negara bagian di India dengan mayoritas Muslim.

Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India secara sepihak mencabut status khusus konstitusional Jammu dan Kashmir dan pada Mei 2020 mengesahkan aturan domisili.

“Ini menghapus perlindungan yang diberikan kepada mereka yang berasal dari wilayah tersebut. Perubahan selanjutnya pada undang-undang pertanahan semakin mengikis perlindungan ini,” tambah pernyataan itu.

“Jumlah pelamar yang berhasil mendapatkan sertifikat domisili yang tampaknya berasal dari luar Jammu dan Kashmir menimbulkan kekhawatiran bahwa perubahan demografis atas dasar bahasa, agama, dan etnis sedang berlangsung,” kata para pelapor khusus itu.

Undang-undang baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya, yang memberikan hak kepada Muslim Kashmir, Dogri, Gojri, Pahari, Sikh, Ladhaki, dan kelompok minoritas lainnya untuk membeli properti, memiliki tanah, dan mengakses pekerjaan negara tertentu.

“Perubahan legislatif ini mungkin berpotensi membuka jalan bagi orang-orang dari luar bekas negara bagian Jammu dan Kashmir untuk menetap di wilayah tersebut, mengubah demografi wilayah dan merusak kemampuan minoritas untuk menjalankan hak asasi mereka secara efektif,” ujar mereka.

Para pelapor PBB mendesak pemerintah India untuk memastikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Jammu dan Kashmir dilindungi dan bahwa mereka dapat mengungkapkan pendapat politik mereka dan berpartisipasi secara bermakna dalam hal-hal yang mempengaruhi mereka.

Mereka juga menggarisbawahi mereka berhubungan dengan pemerintah dalam masalah ini.

Presiden Azad Kashmir, atau Kashmir yang dikelola Pakistan, mengatakan “tur berpemandu” baru-baru ini dengan utusan asing ke Kashmir yang dikelola India sebagai upaya New Delhi untuk “memproyeksikan citra normal yang salah” di wilayah yang disengketakan.

Presiden Masood Khan mengecam apa yang dia katakan sebagai kunjungan “yang dikelola panggung India” terhadap sekelompok utusan yang berbasis di Delhi ke Jammu dan Kashmir yang diduduki India.

“Kashmir sedang terbakar, dan India dengan sia-sia mencoba menampilkan citra ‘keadaan normal’ di wilayah itu,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

India menerbangkan sekelompok utusan asing ke Jammu dan Kashmir pada hari Rabu (17/2) untuk perjalanan dua hari.

Itu adalah kunjungan ketiga utusan asing ke Kashmir sejak 5 Agustus 2019, ketika New Delhi menghapus status otonom lembah Himalaya dan memberlakukan penguncian keamanan dan komunikasi. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.