Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanwil Kemenag Jambi : Pengelolaan Barang Milik Negara Telah Digariskan dalam Aturan

Risma Tri Utami - Selasa, 17 Mei 2016 - 21:41 WIB

Selasa, 17 Mei 2016 - 21:41 WIB

511 Views ㅤ

Jambi, 9 Sya’ban 1437/17 Mei 2016 (MINA) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jambi, HM Thahir mengatakan, Asas Fungsional, Asas Kepastian Hukum, Asas Transparansi, Asas Efisiensi, Asas Akuntabilitas, dan Asas Kepastian Nilai adalah salah satu dari sekian prinsip pokok dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang telah digariskan dalam aturan.

Hal itu di sampaikan Thahir dalam forum “Workshop Pengelolaan BMN Pusat dan Satker di Jambi”, di Kawasan Sungai Batanghari, Jambi, Senin (16/5). Demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Master dari IAIN Sultan Thaha Saifuddin ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan BMN termasuk juga di dalamnya adalah pengamanan aset yang telah dibeli dengan uang rakyat tersebut.

“Dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang tersebar ke masing-masing satuan kerja, Kuasa Pengguna Barang maupun Pengelola Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal keamanan BMN yang berada di bawah kekuasaannya,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Menyinggung mengenai opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas) terhadap Kementerian Agama dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang telah dipegang selama 4 tahun berturut-turut ini, Thahir mengatakan bahwa mempertahankan status tersebut bukanlah perkara mudah dikarenakan BMN itu bersifat dinamis mengikuti pergerakan anggaran untuk belanja modal.

“Oleh karena itu tidak hanya sekedar mempertahankan namun juga meningkatkan menjadi hanya WTP saja, Satker harus terus melakukan pengelolaan BMN secara kontinyu. Misalnya dengan melakukan pengusulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), penghapusan, dan mengurus tanah yang belum bersertifikat dikarenakan banyak aset Kemenag terutama madrasah yang masih berupa tanah wakaf,” tegasnya.

Thahir berpesan bahwa yang perlu diperhatikan dalam bekerja adalah selalu tetap belajar agar selalu menerima setiap perubahan sehingga lentur dalam menghadapi eskalasi regulasi dan berbagai perubahan lingkungan kerja. (T/ima/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia