Jakarta, MINA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian didesak turun tangan atas insiden dugaan pembakaran rumah wartawan dan percobaan pembakaran kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Dalam keterangan persnya, Kamis (1/8), Atal S Depari meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat mengungkap pelaku yang diduga membakar rumah wartawan dan percobaan pembakaran kantor PWI tersebut.
Untuk diketahui, pada Selasa (30/7) dini hari, rumah wartawan Asnawi Luwi yang bertugas di media Serambi Indonesia diduga dibakar orang tak dikenal. Dugaan pembakaran itu disinyalir akibat dampak dari pemberitaan yang ditulis Asnawi Luwi karena kritis.
Merespon insiden tersebut, solidaritas pun muncul dari PWI Pusat dan PWI di berbagi daerah yang mengecam insiden dugaan pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi.
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?
Selang beberapa hari, yakni pada Kamis (1/8) dini hari, menyusul kantor PWI Aceh Tenggara yang juga diduga nyaris dibakar orang tak dikenal. Dugaan pembakaran kantor PWI itu diketahui karena ditemukannya bekas minyak tanah dan bagian pintu depan yang terdapat bekas dibakar.
PWI Pusat menyikapi peristiwa percobaan pembakaran terhadap kantor organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan. Karena itu, PWI Pusat mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Aceh dan jajarannya agar bertindak cepat mengusut kasus tersebut.
Di samping itu, PWI Pusat juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan cara melakukan teror. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.
“Saya kira, tindakan main hakim sendiri, tindakan teror dalam bentuk pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. PWI mengecam tindakan barbar tersebut dan meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memastikan jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Atal S Depari, Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta.
Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah
Selain PWI Pusat, Pengurus PWI Aceh juga meminta kepada Kapolda Aceh untuk menurunkan aparatnya, mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror tersebut. (R/R01/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan