Jakarta, 25 Safar 1438/25 November 2016 (MINA) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas mengemukakan Kamis, Kapolri Jendral Tito Karnavian meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang Shalat Jumat di jalanan, berkaitan dengan rencana unjuk rasa pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang.
Ia menegaskan dalam mengeluarkan fatwa, MUI tidak bisa berada di bawah tekanan dari pihak manapun dan perlu adanya pengkajian secara menyeluruh melihat dari seluruh sudut pandang dan juga dilihar dari apa yang sudah terjadi tidak bisa secara angan. Sementara fatwa diminta sudah harus keluar sebelum Jumat (2/12).
“Kalo fatwa tidak bisa tergesa-gesa, dan kita gak mau fatwa itu dituggangi, kita harus murni benar-benar orang minta hukum, ga bisa kita karena kepentingan seseorang,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Khusaimah Y. Tangu kepada wartawan di sela acara Rakernas ke-II MUI di Ancol Jakarta. Kamis (24/11) malam. Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Menurutnya, shalat dijalanan itu diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya banyak umat Islam dari daerah datang ke Jakarta, kemudian masjid-masjid yang ada penuh, maka otomatis jamaah shalat Jumat bakal meluber sampai ke jalan raya. Sementara itu kasus Shalat Jumat di jalan raya belum pernah terjadi maka perlu ada kajian sebelum mengelaurkan fatwa.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Kenapa kita kasih fatwa hanya karena 2 Desember? Fatwa berlaku umum. Kita harus benar-benar kaji dulu fatwa, kalau andai-andai tak bisa, belum ada muncul, kalaupun nanti keluar mungkin paling cepat seminggu, dua minggu, atau sebulan, biasanya fatwa tak ada seminggu,” jelas Khusaimah.
Sementara itu, terkait sejumlah pihak yang telah menyebut shalat Jumat di jalan itu tidak boleh, menurut Khusaimah hal itu biar lah, karena masih berupa pendapat pribadi yang bisa saja orang mengatakan seperti itu. “Kalau fatwa harus dibahas bersama dan dikaji terlebih dahulu. Komisi Fatwa yang berwenang,” tutupnya. (L/M09/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan