Jakarta, MINA – Jendral Pol. Tito Karnavian secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permohonan pengunduran diri Kapolri atas usul Presiden Jokowi melalui surat nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019, Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri.
“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara, dan pemerintahan lainnya,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
“Untuk itu kami mohon persetujuan Dewan, apakah dapat disetujui?” ujar Puan yang diikuti seruan setuju anggota DPR lainnya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Pada Senin (21/10) Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi – Ma’ruf periode 2019-2024.
Tito adalah putra seorang wartawan suratkabar yang terbit di Palembang. (T/Ais/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa