Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kardinal Australia Divonis 6 Tahun Penjara

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 14 Maret 2019 - 05:36 WIB

Kamis, 14 Maret 2019 - 05:36 WIB

23 Views

 

Melbourne, MINA – Kardinal Australia, George Pell, divonis hukuman enam tahun penjara, pada hari Rabu, 13 Maret karena pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki pada tahun 1996 di sebuah katedral Melbourne.

Pell, sebelumnya menjabat kepala keuangan Vatikan dan penasihat Paus Franciskus, adalah pejabat Gereja Katolik berperingkat tinggi yang dihukum karena pelecehan seksual anak-anak.

Dia menghadapi hukuman maksimal 50 tahun penjara.  Demikian Al Jazeera melaporkan.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Kashmir Capai 60 Orang, 300 Luka-luka

Ketua Hakim Peter Kidd mengatakan kepada pengadilan Melbourne bahwa tindakan Pell memiliki “dampak mendalam” pada kehidupan anak lelaki yang selamat dari pelecehannya dan kemungkinan memiliki dampak yang sama pada anak itu, yang kemudian meninggal karena overdosis heroin.

Hakim menuduh Pell “tidak memiliki kepedulian dan perasaan” terhadap penderitaan anak-anak lelaki itu, yang tidak disebutkan namanya.

Pell mendengarkan pernyataan dakwaan selama sekitar satu jam.

Desember lalu, Kardinal berusia 77 tahun itu dinyatakan bersalah atas lima dakwaan terkait dengan pelecehan seksual dua anak laki-laki di Katedral St Patrick di Melbourne pada tahun 1996.

Baca Juga: Mendagri Prancis Kecam Upaya Pembakaran Masjid di Wilayah Châtillon-sur-Seine

Media tidak dapat melaporkan hukuman sampai Februari karena perintah penindasan.

“Ada 7.000 pendeta di seluruh dunia yang berada di bawah dakwaan atas pelecehan anak-anak,” kata John Lawrence, seorang pemrotes di luar pengadilan mengatakan kepada Al Jazeera.

“Saya pikir sudah waktunya bahwa setelah kasus ini mereka menghadapi konsekuensinya,” ujarnya.

Jaringan Australiasia Care Leavers menyatakan, kebanyakan dari mereka yang selamat dari pelecehan, mengatakan hukuman itu “tidak cukup” tetapi mereka senang Pell akan masuk penjara.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Tewaskan Hampir 200 Orang di Pakistan Utara

Pell “berhak atas keadilan dan keseimbangan keadilan”, Kidd mengatakan kepada pengadilan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kurangi Ketergantungan pada Dolar, BRICS Luncurkan Sistem Pembayaran Global

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Asia
Internasional