Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karhutla 2025 Lebih Banyak Disebabkan oleh Aktifitas Perkebunan Monokultur Skala Besar

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - Senin, 15 September 2025 - 20:45 WIB

Senin, 15 September 2025 - 20:45 WIB

10 Views ㅤ

Specialist Madani Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal (Dok : MINA)

Jakarta, MINA – Cuaca panas bukan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun 2025. Temuan terbaru dari Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan justru menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan monokultur skala besar masih menjadi pemicu utama karhutla, meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berulang kali menyebut masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab karena membuka lahan.

Legal Specialist Madani Berkelanjutan, Sadam Richwanudin, menyesalkan karhutla yang turut menyambar kawasan lindung dan tutupan gambut.

“Tingginya karhutla di periode Juli sampai Agustus sebetulnya sudah dapat diprediksi. Artinya, pengambil kebijakan seharusnya sudah dapat mengambil langkah mitigasi agar angkanya tidak sebesar itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Senin (15/9).

Madani Berkelanjutan mencatat sepanjang periode Januari Agustus 2025 terdapat Angka Indikatif Terbakar (AIT) seluas 89.330 hektare. Lahan terbakar itu tersebar di konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, pertambangan migas, minerba, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Hujan Ringan di Jaksel

Sementara itu, Pantau Gambut mengidentifikasi 9.336 titik api di area HGU dan PBPH pada periode yang sama, termasuk di ekosistem gambut.

Sadam menambahkan, Kalimantan Selatan sudah menetapkan status siaga karhutla. Namun, kebijakan serupa seharusnya juga dilakukan provinsi lain yang memiliki potensi karhutla besar.

“Kami juga menyayangkan bahwa karhutla tahun ini turut menyambar kawasan gambut dan lindung, kawasan yang seharusnya dijaga ekosistemnya,” lanjutnya.

Ia menekankan, penegakan hukum harus terus dilakukan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar. “Terkait karhutla di lahan berizin, kami mendorong penegak hukum terus menindak para perusahaan yang di areanya terdapat karhutla.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Sabtu Pagi Tembus 119, Berisiko bagi Anak dan Lansia

Apalagi kita telah memiliki prinsip strict liability yang membuat perusahaan harus bertanggung jawab pada area konsesinya,” tegasnya.

Dengan demikian, hasil temuan dua lembaga ini memperlihatkan bahwa faktor utama karhutla 2025 lebih banyak berasal dari aktivitas industri skala besar, bukan semata cuaca panas ataupun masyarakat kecil yang membuka lahan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: LPPOM Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal pada Program MBG

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Asia
Asia
Indonesia