Jakarta, MINA – Kementerian Agama sudah memberikan kartu nikah kepada pasangan pengantin. Kartu Nikah ini menjadi fasilitas tambahan yang diberikan kepada pasangan pengantin usai melangsungkan pernikahan.
“Kartu nikah sudah mulai kami berikan. Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin kini juga mendapatkan kartu nikah,” kata Kasubdit Kepenghuluan Kemenag, Anwar, di Jakarta, Senin (14/1).
Dikutip dari rilis Kemenag, menurutnya, pada 2018, pihaknya sudah menetapkan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kankemenag Kabupaten/Kota pada 34 provinsi sebagai pilot project penggunaan kartu nikah. Hal itu ditandai dengan pengadaan mesin pencetak (printer) kartu nikah.
“Total ada 550 KUA yang kini sudah memiliki printer sehingga bisa langsung cetak saat ada peristiwa nikah,” ujar Anwar.
Baca Juga: Prof Anbar Sampaikan Pesan dari Gaza, Persatuan Umat dan Perjuangan Palestina
“Paling banyak di Jawa Timur dengan 51 KUA dan paling sedikit di Maluku dengan 3 KUA,” tambahnya. Anwar menambahkan, pengadaan printer akan kembali dilakukan tahun ini untuk sejumlah KUA lainya.
Untuk daerah Jakarta, sebanyak 44 KUA Kecamatan di enam Kota dan Kabupaten sudah memiliki printer kartu nikah. Printer itu sudah digunakan untuk memberikan layanan kartu nikah untuk pasangan pengantin.
Penerapan kartu nikah merupakan implikasi logis penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web) yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik.
Bentuk kartu nikah yang seperti kartu ATM diharapkan akan memudahkan pasangan suami-istri saat akan membawanya. Kartu nikah itu juga dilengkapi dengan barcode yang di dalamnya berisi seluruh data pernikahan. (R/R05/P1)
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Kota Bandar Lampung, Beberapa Rumah Terdampak
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tabligh Akbar 1446 H, Semangat Pengorbanan dan Persatuan Umat