Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus COVID-19 di Israel Naik Lagi, Knesset Keluarkan UU untuk Lacak Infeksi

Rudi Hendrik - Kamis, 2 Juli 2020 - 13:51 WIB

Kamis, 2 Juli 2020 - 13:51 WIB

1 Views

Yerusalem, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Rabu (1/7) mengeluarkan undang-undang (UU) yang memungkinkan pemerintah menggunakan agen keamanan domestiknya untuk melacak infeksi virus corona (COVID-19), karena jumlah kasus melonjak lagi setelah jeda.

UU disahkan pada pembacaan ketiga dan terakhir dengan voting 53-38, demikian dikutip dari The New Arab.

Pemerintah telah menyetujui tindakan serupa pada pertengahan Maret saat puncak wabah COVID-19 di negara itu, tetapi itu diblokir oleh pengadilan tinggi Israel sambil menunggu undang-undang baru.

Pengadilan tinggi Israel memutuskan bahwa itu harus diformalkan dalam hukum atau dibatalkan.

Baca Juga: Seorang Nelayan Gaza Syahid oleh Tembakan Israel

Pemerintah awalnya memilih untuk tidak maju dengan undang-undang dan tindakan itu dihentikan pada 10 Juni karena tingkat infeksi turun.

Namun setelah hampir sebulan, terjadi peningkatan angka infeksi. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengajukan RUU pekan lalu, dengan tim menteri yang ditunjuk untuk mengawasi tindakan tersebut dan mengevaluasi kebutuhannya.

Hingga kini, di Israel telah dikonfirmasi lebih dari 26.021 orang terinfeksi dengan 321 kematian, 980 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Penggunaan kemampuan pelacakan telepon agen keamanan telah dikritik oleh LSM sebagai pelanggaran privasi yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Presiden Palestina dan Mesir Bertemu di Moskow

Kepala Shin Bet Nadav Argaman juga secara konsisten mendesak kabinet Netanyahu untuk mencari alternatif. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribat Al-Kurd, Gerbang Baru Menuju Yahudisasi di Masjid Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda