Jakarta, MINA – Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap sepuluh yang akan mulai diberlakukan tanggal 15-28 Juni 2021.
Hal tersebut dilakukan guna mengendalikan kasus Covid-19 yang meningkat.
“PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 hingga 28 Juni 2021 dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, (14/6).
“Peningkatan kasus Covid-19 ini harus segera dikendalikan dan jangan sampai mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang saat ini sedang digulirkan pemerintah bersama pelaku usaha dan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Ia mengatakan, Pemerintah akan mempercepat pelaksanaan Genome-Sequencing untuk melacak Genome (rangkaian DNA/RNA), terutama terkait dengan potensi penularan virus corona varian baru.
Kemudian juga mendorong percepatan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di klaster kesehatan, terutama yang terkait dengan program diagnostik (testing dan tracing) yang anggarannya ada di Pemda masing-masing.
Ia menyampaikan, Kementerian Kesehatan bersama dengan pemerintah daerah perlu segera mellakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk Covid-19 di rumah sakit sebesar 30-40 persen,
“Terutama di kabupaten/kota yang termasuk zona merah dan BOR tinggi di atas 60 atas serta juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk Covid-19 di rumah sakit rujukan di kota terdekat atau Ibu Kota Provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
Sejak selesainya libur Idul Fitri, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 yang ditandai dengan peningkatan kasus harian terkonfirmasi dan peningkatan keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit, terutama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tercatat pada Ahad (13/6), tingkat kasus aktif sebesar 5,9 persen, tingkat kesembuhan 91,3 persen dan tingkat kematian 2,80 persen serta kasus harian terkonfirmasi bertambah 9.868 kasus.
“Kasus terkonfirmasi tercatat naik 27,32 persen, kasus aktif meningkat 3,97 persen, kasus kematian naik 7,92 persen dan jumlah pasien dirawat di RS juga meningkat 24,5 persen,” jelasnya. (R/SR/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H