Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), termasuk rumah sakit dan puskesmas, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi di berbagai negara.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang dirilis Ahad (1/6).
Lonjakan Covid -19 dilaporkan terjadi di India, China, Singapura, Selandia Baru, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain.
Surat Edaran tersebut menekankan pentingnya pemantauan dan pelaporan kasus Covid-19, termasuk kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), dan pneumonia, melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Baca Juga: Para Pemimpin Dunia Tegaskan Komitmen Eliminasi Kanker Serviks
“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB (Kejadian Luar Biasa), segera laporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami.
Selain pemantauan kasus, Kemenkes juga mengimbau agar fasyankes memantau perkembangan situasi global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO. Pelaporan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi All Record Tc-19.
Kemenkes juga meminta fasyankes untuk memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.
Langkah tersebut perlu diambil untuk memastikan kesiapan sistem kesehatan nasional dalam menghadapi lonjakan kasus yang berpotensi menjadi ancaman serius, seperti terjadi di sejumlah negara. []
Baca Juga: 32 Jamaah Haji Indonesia Positif COVID-19, Kemenkes Imbau Tetap Waspada
Mi’raj News Agency (MINA)