Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus e-KTP, DPR Akan Panggil BPKP

Rendi Setiawan - Senin, 14 Agustus 2017 - 22:24 WIB

Senin, 14 Agustus 2017 - 22:24 WIB

151 Views

Gedung DPR

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan, pihaknya akan segera memanggil pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dana Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

BPKP akan kita panggil itu. Kenapa dia ngomong kerugian Rp2,3 triliun. Kalau BPK ada laporannya jelas kok, hanya dari perubahan-perubahan MoU, dan maksimal potensi Rp18 miliar doang kok. Ini Rp2,3 triliun, tapi tidak pernah dijelaskan kepada publik,” ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8).

Fahri mengatakan, selama ini sumber kerugian Rp2,3 triliun yang tersebar di ruang publik ternyata dari angka yang dibagi-bagi tahun 2010. Fahri menegaskan bahwa tahun 2010 proyek pembuatan e-KTP belum ada.

“Data ini kok dipakai untuk dimasukan sebagai kerugian negara. Hanya cari sensasi,” kata Fahri.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Menurut Fahri, hal tersebut merupakan skandal besar untuk menciptakan sesuatu yang tidak pernah ada. “Sekarang yang terlibat korupsi itu siapa sih? Miryam, saksi palsu. Sekarang Pak Nov, kita nggak tau, tapi yang lain-lain ilang tuh,” katanya.

Ia berkeyakinan bahwa kasus e-KTP cenderung lebih sarat manipulasinya ketimbang penegakan hukumnya.

“Saya sudah baca laporan BPK, saya sudah juga mewawancara pejabat Kemendagri yang lama sama yang sekarang. Saya kan sudah ketemu dengan orang-orang itu dan (kasus), ini kan karangan,” pungkasnya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK