Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus e-KTP, DPR Akan Panggil BPKP

Rendi Setiawan - Senin, 14 Agustus 2017 - 22:24 WIB

Senin, 14 Agustus 2017 - 22:24 WIB

155 Views

Gedung DPR

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan, pihaknya akan segera memanggil pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dana Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

BPKP akan kita panggil itu. Kenapa dia ngomong kerugian Rp2,3 triliun. Kalau BPK ada laporannya jelas kok, hanya dari perubahan-perubahan MoU, dan maksimal potensi Rp18 miliar doang kok. Ini Rp2,3 triliun, tapi tidak pernah dijelaskan kepada publik,” ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8).

Fahri mengatakan, selama ini sumber kerugian Rp2,3 triliun yang tersebar di ruang publik ternyata dari angka yang dibagi-bagi tahun 2010. Fahri menegaskan bahwa tahun 2010 proyek pembuatan e-KTP belum ada.

“Data ini kok dipakai untuk dimasukan sebagai kerugian negara. Hanya cari sensasi,” kata Fahri.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

Menurut Fahri, hal tersebut merupakan skandal besar untuk menciptakan sesuatu yang tidak pernah ada. “Sekarang yang terlibat korupsi itu siapa sih? Miryam, saksi palsu. Sekarang Pak Nov, kita nggak tau, tapi yang lain-lain ilang tuh,” katanya.

Ia berkeyakinan bahwa kasus e-KTP cenderung lebih sarat manipulasinya ketimbang penegakan hukumnya.

“Saya sudah baca laporan BPK, saya sudah juga mewawancara pejabat Kemendagri yang lama sama yang sekarang. Saya kan sudah ketemu dengan orang-orang itu dan (kasus), ini kan karangan,” pungkasnya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kata Mereka