Cape Town, MINA – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengatakan, kesepakatan gencatan senjata Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani Mahkamah Internasional,” kata Ramaphosa kepada parlemen pada Selasa (14/10), seraya menambahkan bahwa batas waktu penyelesaiannya adalah Januari mendatang. QNN melaporkan.
“Kasus ini masih berlanjut dan sekarang harus sampai pada tahap di mana Israel harus menanggapi tuntutan kami yang diajukan di pengadilan,” katanya.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.
Baca Juga: 90 Warga Gaza Syahid dalam Serangan Udara Terbaru Israel
Afrika Selatan menyerahkan dokumen terperinci setebal 500 halaman pada Oktober 2024, dengan argumen balasan Israel akan diajukan paling lambat 12 Januari 2026. Sidang lisan diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2027, dengan putusan akhir diperkirakan akan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wapres AS: Perjanjian Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku
















Mina Indonesia
Mina Arabic