Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan peraturan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, Kemenag terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
Hal ini menindaklanjuti peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” tambahnya. (R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)