Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Akan Terbitkan Peraturan

Hasanatun Aliyah - Selasa, 6 September 2022 - 14:05 WIB

Selasa, 6 September 2022 - 14:05 WIB

2 Views

Foto: Shutterstock

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan peraturan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, Kemenag terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono.

Baca Juga: Update Gempa Garut, Ribuan Rumah, Puluhan Tempat Ibadah Rusak

Hal ini menindaklanjuti peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.

Baca Juga: BRIN bersama MAB-UNESCO Indonesia Finalisasi Tinjauan Berkala Tujuh Cagar Biosfer

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” tambahnya. (R/R5/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Datangkan Instruktur Perancis, Ukhuwah Al-Fatah Rescue Gelar Pelatihan Urban SAR

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
MINA Health
MINA Health