Kasus Meninggal Covid-19 Per 15 September 28 Orang

, MINA – virus Corona () di DKI Jakarta sebanyak 56.953 kasus, Selasa per 15 September 2020.

Dari jumlah total kasus tersebut, kasus sembuh sebanyak 43.306 orang setelah penambahan 981 pasien, dengan tingkat kesembuhan 76,0%, dan 1.468 orang meninggal dunia dengan penambahan 28 orang tingkat kematian 2,6%, demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.927 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.141 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.027 positif dan 6.114 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 72.395. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.594,” terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.179 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,4%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19. Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.254 di 67 RS rujukan, hingga 13 September, persentase keterpakaiannya sebesar 75%. Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 594 di 67 RS rujukan, hingga 13 September, persentase keterpakaiannya sebesar 83%.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Dwi mengimbau kepada agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments are closed.