Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 49 detik yang lalu

49 detik yang lalu

0 Views

TNI AL bongkar pagar laut di Tangernag yang melanggar hukum (Foto: Dinas Penerangan AL)

Jakarta, MINA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus besar terkait dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan dalam kasus pemagaran laut di kawasan Tangerang, Banten.

Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut menguasai sebagian kawasan laut utara Tangerang yang diduga melanggar hukum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada Jumat (31/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan intensif sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Surat perintah tersebut dikeluarkan atas perintah langsung dari Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri.

Baca Juga: Banjir Melanda Kota Semarang, Ini Penyebab dan Analisis Menurut Para Ahli

Menurut Djuhandani, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap legalitas dokumen yang digunakan untuk mengklaim dan memagari kawasan laut tersebut.

“Kami menemukan indikasi adanya dokumen kepemilikan lahan yang diduga palsu. Surat-surat tersebut digunakan untuk mengklaim kawasan laut yang seharusnya menjadi milik negara atau berada di bawah pengelolaan pemerintah,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri.

Dugaan pemalsuan surat ini dinilai sebagai langkah awal dari skema besar untuk menguasai aset-aset strategis di wilayah pesisir. Pemagaran laut yang melanggar peraturan ini berpotensi mengganggu ekosistem laut, aktivitas nelayan, hingga program pembangunan kawasan pesisir yang dirancang pemerintah.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain pemalsuan surat, Djuhandani juga menyebutkan bahwa penyelidikan sementara mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Atlet Indonesia Veddriq Leonardo Raih Gelar World Games Athlete of The Year 2024

Penyidik akan fokus pada pengumpulan bukti terkait jalur keuangan yang digunakan oleh pelaku. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan penguasaan ilegal aset negara.

Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak yang diduga sebagai pelaku dan instansi terkait yang terlibat dalam penerbitan dokumen. Penyelidikan ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas dokumen serta mengembalikan kawasan laut tersebut kepada negara.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat pesisir, dan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian laut. []

 

Baca Juga: Ketua MUI: Zionis Israel Perusak Peradaban Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia