Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Divonis Denda Rp1,3 T

kurnia - Selasa, 30 Januari 2024 - 11:09 WIB

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:09 WIB

17 Views ㅤ

Outgoing US President Donald Trump waves as he boards Marine One at the White House in Washington, DC, on January 20, 2021. - President Trump travels his Mar-a-Lago golf club residence in Palm Beach, Florida, and will not attend the inauguration for President-elect Joe Biden. (Photo by MANDEL NGAN / AFP) (Photo by MANDEL NGAN/AFP via Getty Images)

Washington, MINA – Kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis sekaligus kolumnis E. Jean Carroll, Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijatuhi vonis denda sebesar 83,3 juta USD atau setara Rp.1,3 triliun.

Trump terbukti melakukan serangan di media sosial terhadap Carroll usai sang kolumnis mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Trump di sebuah pusat perbelanjaan Manhattan, seperti diberitakan Al-Jazeera.

“Ini adalah kemenangan terbesar untuk setiap perempuan yang berdiri ketika dia dilecehkan, dan kekalahan besar bagi setiap pengganggu yang mencoba mengganggu perempuan,” kata Carroll merespons vonis tersebut.

Jumlah denda itu juga akan ditambah dengan denda dari putusan kasus penyerangan seksual dan pencemaran nama baik oleh hakim lain dalam kasus yang diajukan oleh Carroll senilai 5 juta USD atau setara Rp79 miliar.

Baca Juga: WHO: Cacar Monyet Masuk Kategori Darurat dan Jadi Perhatian Internasional   

Dengan demikian, Trump wajib membayar denda sebesar 88,3 juta USD atau sekitar Rp1,4 triliun.

Meski begitu, Trump memprotes vonis pengadilan dan menyatakan akan mengajukan banding.

Dalam kasus Carroll, Trump disebut bertemu dengan dia pada 1996 di toko Fifth Avenue Bergdorf Goodman namun berakhir dengan kekerasan.

Carroll menuduh Trump membantingnya ke dinding ruang ganti, menurunkan celananya, dan mencoba melakukan kekerasan seksual. (T/R4/P2)

Baca Juga: Fenomena Langka Parade Tujuh Planet di Langit Terjadi 28 Februari

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Vatikan: Paus Fransiskus Masih dalam Kondisi Kritis

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Indonesia
Palestina
Kolom