Kasus Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Divonis Denda Rp1,3 T

Washington, MINA – Kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis sekaligus kolumnis E. Jean Carroll, Eks Presiden dijatuhi vonis denda sebesar 83,3 juta USD atau setara Rp.1,3 triliun.

Trump terbukti melakukan serangan di media sosial terhadap Carroll usai sang kolumnis mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Trump di sebuah pusat perbelanjaan Manhattan, seperti diberitakan Al-Jazeera.

“Ini adalah kemenangan terbesar untuk setiap perempuan yang berdiri ketika dia dilecehkan, dan kekalahan besar bagi setiap pengganggu yang mencoba mengganggu perempuan,” kata Carroll merespons vonis tersebut.

Jumlah denda itu juga akan ditambah dengan denda dari putusan kasus penyerangan seksual dan pencemaran nama baik oleh hakim lain dalam kasus yang diajukan oleh Carroll senilai 5 juta USD atau setara Rp79 miliar.

Dengan demikian, Trump wajib membayar denda sebesar 88,3 juta USD atau sekitar Rp1,4 triliun.

Meski begitu, Trump memprotes vonis pengadilan dan menyatakan akan mengajukan banding.

Dalam kasus Carroll, Trump disebut bertemu dengan dia pada 1996 di toko Fifth Avenue Bergdorf Goodman namun berakhir dengan kekerasan.

Carroll menuduh Trump membantingnya ke dinding ruang ganti, menurunkan celananya, dan mencoba melakukan kekerasan seksual. (T/R4/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.