Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Penistaan Agama Disidangkan di PN Ciamis

kurnia - Rabu, 19 Januari 2022 - 14:54 WIB

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:54 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kece atau M Kece  di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Ia menilai ceramah yang ditayangkan Kece di YouTube terbukti menistakan agama Islam dan telah menyebarkan kebohongan ke khalayak luas

Dalam persidangan, identitas asli Kece sempat dikatakan Cholil dalam akun Instagram @cholilnafis, Rabu (18/1), Kece sebetulnya beragama Islam. Hal tersebut termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Kece.

Namun, terdakwa berkukuh menyatakan memeluk agama Kristen. Bahkan setelah nantinya selesai menjalani proses hukum.

Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi

“M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” ujarnya.

Cholil tidak mempermasalahkan agama yang dianut Kece. Namun, ia menegaskan agama apa pun tidak membenarkan pengikutnya menista agama seperti yang dilakukan Kece.

“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya. Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” tegas dia. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia