Jakarta, 3 Safar 1438/3 November 2016 (MINA) – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi keputusan yang adil atas gugatan warga negara terhadap Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh No. 19 th 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
“Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mendagri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh sebagai penyelenggara negara yang dengan sengaja melanggar UU dan lalai menjalankan tugasnya. Akibatnya, perbuatan itu merugikan kepentingan para penggugat,” kata Harli Muin, Kuasa Hukum GeRAM, saat konferensi pers dan Media Briefing di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Mendagri, tambahnya, dianggap lalai dalam mengawasi Pemerintah Aceh dalam penetapan Qanun RTRW Aceh. Seharusnya, Mendagri membatalkan Qanun RTRW Aceh Karena ditetapkan mengabaikan kawasan strategis nasional, KEL, dan Mendagri terkesan melakukan pembiaran.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Padahal, Mendagri memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat, lanjutnya, karena mengesahkan Qanun Aceh No. 19 th 2013 tentang RTRW Nasional, seperti Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). (L/ima/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan