Jakarta, MINA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah, mengeluarkan sebuah laporan terkait jumlah pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Suriah ke Tanah Air antara 2012 hingga 2017.
Dari laporan itu diketahui ada sebanyak 13 ribu TKI yang dipulangkan. Dari total itu, ditemukan sebanyak 800 orang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam lima tahun terakhir. Jumlah itu meningkat dari data yang dihimpun sebelum tahun 2012.
“Jumlahnya banyak sekali. Dalam lima tahun terakhir saja kita sudah memulangkan 13 ribu TKI. Dari jumlah itu, 800 di antaranya sebagai korban TPPO,” ujar Staff Konsuler KBRI Damaskus Abdul Kholiq Zahron kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8).
Pemulangan itu, kata Abdul Kholiq, sudah ada keputusan dari pemerintah Indonesia yang mengeluarkan surat keputusan moratorium tahun 2015 bulan Agustus. Kemudian keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 tahun 2015 untuk melakukan pemberhentian pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
“Jadi kita tidak asal memulangkan ke Tanah Air,” tegasnya.
Abdul Kholiq mengungkapkan, dari 800 korban TPPO yang ditemukan itu, kebanyakan mereka dijadikan pembantu rumah tangga. Hanya saja, kata Abdul Kholiq, para korban TPPO yang dijadikan pembantu itu tidak dibayar dengan semestinya.
“Ada yang tidak dibayar sama sekali, bahkan ada yang dibayar hanya US200 dollar dalam lima bulan. Ini kan jelas masuk kategori pelanggaran,” katanya.
Menurut dia, untuk ukuran seorang tenaga kerja di Suriah seharusnya bisa mendapat gaji lebih dari US200 dollar dalam sebulan. “Tapi kalau di sana itu dikasih US150 dollar saja sudah sangat bagus,” tandasnya. (L/R06/R01)
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)