Karawang, MINA – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibawa oleh Jaringan TPPO ke Libya yaitu berinisial YS (45) berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Karawang pada Kamis, 28 November 2019.
WNI Korban TPPO Libya merupakan pekerja migran yang diberangkatkan tanpa dokumen oleh seorang agen penyalur gelap pekerja migran pada medio Agustus 2019. Dia dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja ke Turki. Namun, korban malah diberangkatkan ke Libya.
Menurut pengakuan korban, ia baru bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Tripoli selama satu bulan setengah. Korban menyampaikan bahwa majikannya harus membayar USD5.000 kepada agen penyalur gelap yang membawanya dari kampung.
Pada saat sampai di negara tersebut, korban melarikan diri dari majikan karena tidak kuat melakukan pekerjaan di luar kapasitas dan ada perlakuan ucapan kasar dari majikan. Disamping itu usia yang sudah mulai lanjut dan sering sakit-sakitan.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Karena hal itu, korban akhirnya tidak betah. Korban dengan susah payah dapat masuk KBRI Tripoli dan mengadukan kasusnya tersebut.
“Korban masuknya dari Turki. Dia diiming-imingi oleh agen dapat bekerja di Turki dan negara-negara Timur Tengah lain selain Libya. Namun akhirnya malah dibawa ke Libya. Saat masuk ke Libya, korban bersama tiga teman lainnya. Memang itu modusnya (oknum agen),” kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tripoli Sugihartono.
Satgas Perlindungan KBRI Tripoli kemudian melakukan penelusuran atas pengaduan korban tersebut dan tetap berupaya memulangkan korban lantaran tempat dia berada masuk daerah rawan konflik.
Sebelum pemulangan korban ke kampung halaman, korban diamankan di shelter yang difasilitasi oleh KBRI Tripoli selama hampir tiga bulan yakni dari 13 September sampai 26 November 2019. Berbagai proses yang cukup panjang alot harus ditempuh pihak KBRI dalam mengupayakan kepulangan korban.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Majikan yang kurang kooperatif dengan tetap ingin mempertahankan korban bekerja dan tidak mau menyerahkan paspor korban. Dia malah sempat melaporkan ke polisi setempat. Dengan berbagai upaya, hingga akhirnya pihak KBRI mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi YT.
Setelah proses yang dilalui akhirnya pada Kamis (28/11), YT berhasil dipulangkan ke kampung halaman melalui Tunisia.
“Korban kami keluarkan dari Libya melalui jalur darat menuju Jerbah kota di perbatasan Libya dengan Tunisia yang menjadi kantor sementara KBRI Tripoli,” ujar Sugihartono.
Korban diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional di Tunis, ibukota Tunisia, dan tiba di Bandara Soekarno–Hatta pada hari yang berikutnya.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Pemulangan korban tersebut diantar pihak KBRI Tripoli yaitu Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tripoli Sugihartono dan Staf Konsuler Syaiful Anas pada Kamis (27/11) dan sampai bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (28/11) pukul 15:00 WIB.
Saat tiba di bandara, pihak KBRI melakukan serah terima korban kepada Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Korban kemudian dijemput langsung oleh pihak keluarga. Proses pemulangan ke Karawang pun diantar langsung oleh Staf Konsuler KBRI Tripoli Syaiful Anas.
Anas mengatakan, setelah tiba di kampung halaman, dirinya berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat. Dia menyampaikan situasi di negara Libya masih kurang kondusif.
“Seiring dengan kurang kondusifnya keadaan di Libya lantaran perang saudara yang masih berlangsung hingga saat ini. Saya menyampaikan kepada Ketua RT dan RW agar dapat mengimbau warganya untuk berpikir secara matang jika ingin pergi bekerja ke luar negeri,” imbuh Anas.
Baca Juga: KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah
Kepala Perwakilan RI atau Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI di Tripoli Ammar Ma’ruf menekankan pentingnya menjaga keselamatan para WNI.
“Syukur korban bisa selamat dan tertangani. Agar jangan sampai berulang lagi dan pembelajaran bagi keluarga Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjauhkan masyarakat kita dari TPPO,” tambah Ammar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, Khususnya Sektor Pembantu Rumah Tangga di Seluruh Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir,Oman Sudan, Qatar,Palestina,Suriah,Tunisia,Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania, tindakan pengiriman buruh migran tersebut adalah ilegal.
Pemulangan korban TPPO yang difasilitasi KBRI Tripoli ini merupakan yang kelima kalinya selama tahun ini. Bahkan saat ini, ada laporan satu korban TPPO yang juga WNI asal Karawang baru masuk di shelter KBRI Tripoli.
Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan
Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustus 2019, sebanyak 70 persen korban perdagangan orang di Indonesia adalah perempuan dan anak-anak.
TPPO sendiri bukan hanya persoalan Indonesia, melainkan dunia. Sebab, perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional dan Indonesia termasuk negara pengirim, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang. Anak dan perempuan yang tinggal di desa menjadi obyek kejahatan perdagangan orang.
Hal itu terjadi lantaran tingkat ekonomi masyarakat di desa yang tergolong kurang mampu dan kurangnya akses pendidikan. Tawaran-tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi menggiurkan masyarakat sehingga mudah dipengaruhi.
(L/R01/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintahan Transisi Suriah Dipercayakan kepada Mohamed Al-Bashir