Oleh : Prof. Dr. K.H. Maman Abdurrahman,MA.*
Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam sumber ajaran tersebut, diterangkan bukan hanya aspek peristilahan yang digunakan, tetapi juga ditemukan bagaimana sesungguhnya ajaran Islam menyoroti kebersihan. Maka perlu kajian tematik, sehingga ditemukan prinsip-prinsipnya dan bagaimana konsep kebersihan tersebut.
Sebagai ajaran yang lengkap yang memiliki unsur-unsur aqidah, syariah dan muamalah,sudah semestinya konsep itu ada, lebih-lebih bila dilihat dari aspek yang berkaitan dengan akhlak karimah.
Istilah yang digunakan sebagaimana disinggung Al-Qur’an dan Sunnah banyak menggunakan istilah-istilah yang berkaitan dengan kebersihan atau kesucian. Dalam al-Qur’an ada istilah thaharah sebanyak 31 kata dan tazkiyah 59 kata.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Dalam al-Qur’an istilah nazhafah, sementara dalam hadist kata nazhafah dapat dilihat dalam riwayat, “al-Nazhafatu minal-Iman”. Dalam hadis istilah yang digunakan adalah istinja, istimar (ketika tidak ada air).
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah disebutkan,
تَنَظَّفُوْا بِكُلِّ مَا اِسْتَطَعْتُمْ فَاِنَ اللهَ تَعَالَي بَنَي الاِسْلاَمَ عَلَي النَظَافَةِ وَلَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلاَ كُلُّ نَظِيْفٍ
Artinya : “Bersihkanlah segala sesuatu semampu kamu. Sesungguhnya Allah ta’ala membangun Islam ini atas dasar kebersihan dan tidak akan masuk surga kecuali setiap yang bersih.” (HR Ath-Thabrani).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Hadits lain menyebutkan,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ , نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ , كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ , جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ , فَنَظِّفُوا أَفْنِيَتَكُمْ
Artinya “Sesungguhnya Allah itu baik dan mencintai kebaikan, Bersih (suci) dan mencintai kebersihan, Mulia dan mencintai kemuliaan, bagus dan mencintai kebagusan, bersihkanlah rumahmu….” (H.R.Tirmidzi dari Saad).
Dalam implementasinya, istilah thaharah dan nazhafah ternyata kebersihan yang bersifat lahiriyah dan maknawiyah, sementara nazhafah atau fikihi istilah thaharah digunakan.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Pada kitab-kitab klasik disebutkan Bab al-najasah dan selanjutnya dibahas masalah air dan tanah, wudhu, mandi, mandi janabat, tayamum, dan lain-lain.
Namun demikian, ketika Allah menerangkan tentang penggunaan air untuk thaharah disandingkan pula dengan kesucian secara maknawiyah , dimaksud dengan maknawiyah ialah kesucian dari hadats, baik hadas besar atau kecil, sehingga dapat melaksanakan ibadah, seperti shalat dan thawaf. Kebersihan yang digunakan, juga nazhafah, istinja, dan istijmar.
Makna kebersihan yang digunakan Islam ternyata ada yang dilihat dari aspek kebersihan harta dan jiwa dengan menggunakan istilah tazkiyah. Umpamanya, ungkapan Allah dalam al-Qur’an ketika menyebutkan bahw zakat yang seakar dengan tazkiyah, maksudnya untuk membersihkan harta yang dizakati adalah dan yang tidak dizakati dinilai kotor. Kebersihan dan pengotoran harta sebenarnya ada korelasinya dengan jiwa. Suatu fitrah adalah kebudayaan itu sendiri, sekaligus peradaban dan keyakinan.
Dengan demikian, konsep kebersihan dan kesucian yang berdasarkan keyakinan dan kebudayaan masing-masing ada nuansa, perbedaan, lidahnya; gajah, kerbau, dan babi yang kesohor makhluk “menjijikan” mandi di kubangan, dan demikian seterusnya. Dalam bahasa Indonesia terdapat kotor dan jijik serta kebalikannya, bersih dan suci. Namun, semua itu baru pada tingkat lahiriyah.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Lalu, bagaimana Islam memberi makna kebersihan tersebut, yang menarik dalam kehidupan sehari-hari kita sering mndengar bahkan melakukannya sendiri, bukan hanya membersihkan badan kita, tetapi pakaian, rumah, halaman, kendaraan dan lain-lain. Mencuci diambil dari kata “mensucikan”, membuat suci yang identik dengan bersih. Ini artinya, apapun yang ada harus dibersihkan atau disucikan.
Aspek Kebersihan dalam Islam
Bersih secara konkrit adalah kebersihan dari kotoran atau sesuatu yang dinilai kotor. Kotoran yang melekat apda badan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Umpamanya badan terkena tanah atau kotoran tertentu, maka dinilai kotor secara jasmaniyah, tidak selamanya tidak suci. Jadi, ada perbedaan antara bersih dan suci. Mungkin ada orang yang tampak bersih, tetapi tak suci. Namun, yang kotor dapat mengakibatkan gangguan kesehatan.
Hadits-hadits yang menjelaskan atas kepedulian Rasul terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, sebagai berikut:
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Kebersihan Lingkungan Sebagian dari Iman
Hadits yang diterima dari Abu Hurairah,
اَلْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَ سِتُّوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَ سَبْعُوْنَ شُعْبَةً، فَأَعْلاَهَا شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ
Artinya: “Iman itu adalah 69 cabang. Maka yang utamanya ialah kalimah lLa ilaha illa allah dan yang paling rendahnya ialah membuang kotoran dari jalan dan malu itu cabang dari keimanan” (HR.Muslim, Abu Daud, al-Nasai, dan Ibn Majah)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Keberhasilan /ingkungan adalah Shadaqah
Hadits yang diterima dari Abu Hurairah,
كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلُّ يَومٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ: تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ في دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُ لَهُ عَلَيْهَا أَو تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ
Artinya: “Setiap salamku dari orang-orang adalah shadaqah; setiap hari yang terbit matahari sehingga ia adil antara dua orang adalah shadaqah; dan menolong orang atas kendaraannya memangkunya atau mengangkat barang-barangnya adalah shadaqah; dan kalimah yang baik adalah shadaqah; dan setiap langkah yang dilangkahkan untuk shalat adalah shadaqah dan menunjukan jalan adalah shadaqah dan membuang gangguan dari jalan adalah shadaqah”. (HR Ahmad).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
Mengotori Tempat Ibadah Perbuatan tidak Senonoh
Hadits diterima dari Abu Dzar dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
عُرِضَتْ عَلَيَّ أَعْمَالُ أُمَّتِي حَسَنُهَا وَ سَيِّئُهَا فَوَجَدْتُ فِي مَحَاسِنِ أَعْمَالِهَا الْأَذَى يُمَاطُ عَنْ الطَّرِيقِ وَ وَجَدْتُ فِي مَسَاوِئ أَعْمَالِهَا النُّخَاعَةَ تَكُونُ فِي الْمَسْجِدِ لَا تُدْفَنُ
Artinya: “Disodorkan padaku amal yang uamtku yang baiknya dan yang buruknya. Maka aku dapatkan yang baik-baiknya adalah gangguan dari jalan dank au dapatkan sejelek-jeleknya adalah mendahak di masjid” (HR.al-Tahabrani)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam
Memelihara Kebersihan adalah Suatu Kebaikan
Hadits diterima dari Abu Darda, yang artinya: ”Barangsiapa yang membuang dari jalan umat Islam sesuatu yang mengganggu mereka, maka akan dicatat oleh Allah perbuatan itu kebaikan dan barangsiapa yang dicatat kebaikannya oleh Allah, maka akan dimasukan ke dalam surga”. (HR Ath-Thabrani).
Peduli lingkungan termasuk kasih saying pada yang lain
Hadits dari Ibn Addi, artinya: “Rasulullah melarang seseorang buang air di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai (yang mengalir)”. (HR.Ibn Addi)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-2] Rukun Islam, Iman, dan Ihsan
Dilarang mengotori (populasi)tempat umum
Hadits dari Ibn Addi, artinya”Rasulullah melarang seseorang buang air di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai (yang mengalir)” (HR. Ibn Addi)
Untuk kesegaran jasmani (kesehatan)perlu memelihara lingkungan hidup
Al-Qur’an dan hadits banyak menggunakan lafal atau kosa kata thaharah yang mengindikasikan pada kesucian badan dari kotoran dan najis. Dalam surat al-Maidah: 6 dan surat an-Nisa: 43, ayat tersebut mewajibkan wudu dan atau mandi sebelum shalat, tampak mengandung dua makna sekaligus, yaitu thaharah secara hissiyah-jasmaniyah (konkrit-nyata) karena dibersihkan oleh air dan thaharah maknawiyah (abstrak) karena dibersihkan dengan air atau tanah ketika air itu tidak ada.
Baca Juga: Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina
Dikatakan dua makna, “Sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang” pada akhir surat an-Nisa:43 karena wudhu dan mandi juga shalat adalah jalan membersihkan dosa. Rasul berkata, artinya: “Tidak ada seorang laki-laki yang berwudhu baik wudhunya, terus shalat dua rakaat, maka ia diampuni dosanya” (HR.Bukhari).
Kesucian secara rohani karena dia sudah ada dalam keta’atan, istighfar dan taubat pada Allah. Dalam kehidupan sehari-hari suci ini diungkapkan kepada seseorang yang sedang haidatau dalam keadaan junub, misalnya, orang yang sudah bersih atau suci dari haid, disebut, “Hatta yath-hurna” (al-Baqarah:222).
Sebagaiman disebutkan terdahulu bahwa kebalikan dari thaharah adalah najasah atau najis. Dalam ungkapan lain ada juga ungkapan danas, kotor . dalam Islam istilah najis terkonsep dalam fuqaha. Dikalangan fuqaha najis digolongkan pada najis mughallzhah dan mukhaffafah. Dikatakan mughallazhah karena dalam membersihkannya di samping menggunakan airbsebanyak tujuh kalibjuga najis mukhaffafah yaitu najis yang cukup dicuci dengan sekali atau dua kali.
Tazkiyah wa thaharah al-Nafs
Kesucian jiwa adalah kesucian karena ia sebagai orang beriman akan al-Qur’an dan Sunnah atau ajaran Islam itu berfungsi sebagai tazkiyah. Tazkiyah adalah penyucian seseorang dari segala perbuatan yang mengurangi kesempurnaaan. Maka tazkiyat al-nafsi, pembersihan jiwa adalah dengan menumbuhkan amal shaleh pada diri seseorang. Sebagai mana disebut dalam al-Qur’an bahwa orang musyrik itu najis, sebagaimana dalam surat al-Taubah:28, “Innama al-musyrikuna najasun falayaqraub al-masjidal haram ba’da amihim hadza..” sebaliknya orang beriman adalah suci jiwanya dengan aqidah yang benar.
Tanah Mekah dan Madinah adalah suci bagi umat Islam karena tidak boleh diinjak oleh orang kafir. Kesucian jiwa berkaitan juga dengan akhlak mulia dan taubat. Ketika seseorang bertaubat maka ia mensucikan diri dari segala dosa. Penyucian dosa dengan istighfar dan tidak mengulangi lagi dosanya.
Tazkiyat wa thaharah al-mal
Kesucian harta adalah dimensi lain dari dari dimensi kesucian dalam Islam, tetapi juga di sini tidak selamanya bahwa menggunaka kata tazkiyah karena thuhratan atau thaharah. Namun, sebagaimana dimaklumi zakat disebut zkat karena mensucikan harta.
Untuk penyucian harta adalah dengan mengeluarkan zakat karena zakat itu sendiri artinya suci. Belum lagi dengan melalui sdaqah, infaq, dan wakaf. Dalam al-Qur’an surat at-Taubah:103, artinya”Ambillah dari harta mereka sadaqah (zakat), kau sucikan dan bersihkan mereka dengannya…” harta yang tidak pernah di zakati adalah harta kotor.
Dalam hadis yang diriwayatkan HR. al-Bukhari, artinya: “ Bukan orang berimn yang kenyang sedangkan tetangga disampingnya lapar” (HR. Bukhari). (T/P013/R1)
*Ketua Umum Persatuan Islam (PERSIS).
Mi’raj News Agency (MINA)