Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg Dikritik, Masyarakat Terpencil Kesulitan Akses

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 19 detik yang lalu

19 detik yang lalu

0 Views

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan (Foto: Jaka/dpr.go.id)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengkritik kebijakan pemerintah yang membatasi distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan atau agen resmi.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat harus dikaji matang sebelum diterapkan.

“Kami paham pemerintah ingin memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan ini harus disertai solusi konkret agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 kg yang merupakan kebutuhan esensial,” ujar Putri dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di laman dpr.go.id, Selasa (4/2).

Masyarakat di daerah terpencil mengeluh kesulitan mengakses LPG 3 kg karena jarak ke pangkalan resmi yang jauh. “Warga di pedalaman harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk membeli gas 3 kg. Ini tidak hanya merepotkan, tetapi juga menambah beban ekonomi,” tambah politisi Fraksi PAN ini.

Baca Juga: Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg

Sebagai solusi, Putri mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali peran pengecer dalam distribusi LPG 3 kg dengan pengawasan ketat.

“Pengecer bisa didaftarkan dan diberi izin resmi dengan persyaratan tertentu. Jika ada yang melanggar, seperti menjual di atas HET atau menimbun, izin mereka bisa dicabut. Dengan cara ini, pengawasan dan aksesibilitas bisa seimbang,” tegasnya.

Putri berharap pemerintah tidak hanya fokus pada subsidi tepat sasaran, tetapi juga memastikan aksesibilitas dan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat kecil dan usaha mikro. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Turun Hujan Ringan Selasa Ini

Rekomendasi untuk Anda