Washington, 15 Rabi’ul Awwal 1436/6 Januari 2015 (MINA) – Amerika Serikat mengecam kebijakan pemerintah Israel untuk membekukan pajak pendapatan Palestina sebagai balasan atas berbergabungnya Palestina ke Mahkamah Kriminal Internasional ICC (International Criminal Court).
“Cara itu dapat menimbulkan ketegangan baru,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki, media Business melaporkan pada Senin (5/1), seperti diberitakan MINA (Mi’raj Islamic News Agency).
Israel memberlakukan pembekuan pajak dalam menanggapi upaya Palestina untuk bergabung dengan ICC di Den Haag, dan mengancam tindakan balasan lebih lanjut.
“Kita coba untuk menghindari ini,” kata Psaki.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Setelah Palestina memenangkan kedudukannya PBB sebagai negara pengamat pada November 2012, Israel mulai membekukan uang pajak dan juga mengumumkan rencana membangun 3.000 rumah di daerah yang sangat sensitif dari Tepi Barat, serta di Jerusalem Timur yang dijajah, memicu tanggapan marah dari masyarakat internasional.
Israel membekukan pajak terbaru sekitar setengah miliar shekel penerimaan pajak, atau sekitar 127 miliar dolar AS (sekitar 1,5 triliun rupiah).
Sebelumnya, Palestina telah mengajukan dokumen kepada PBB untuk bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional ICC, langkah yang akan memungkinkan negara itu mengupayakan dijatuhkannya dakwaan terhadap Israel.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyerahkan dokumen itu hari Jumat lalu (2/1/2015) kepada pejabat senior PBB, Asisten Sekjen urusan Hukum Stephen Mathias. (T/P4/R2).
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Survei: 37 Persen Remaja Yahudi di AS Bersimpati dengan Hamas