Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedubes Australia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan BPJPH

Hasanatun Aliyah - Rabu, 26 Mei 2021 - 10:59 WIB

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:59 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta menjajaki peluang kerja sama Jaminan Produk Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia.

“Kami menerima delegasi Kedutaan Besar Australia di Jakarta melalui audiensi virtual untuk mempersiapkan kerja sama Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah di Jakarta, Selasa (25/5).

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Kedubes Australia di Jakarta, Christine Groeger, mengatakan, pemerintah Australia berniat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia melalui perdagangan produk halal. Untuk itu, audiensi dengan BPJPH Kemenag secara khusus membahas persiapan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.

“Australia dan Indonesia telah lama memiliki hubungan perdagangan yang saling menguntungkan. Kami ingin sinergi ini terus berjalan, termasuk perdagangan produk halal. Untuk itu kami merasa perlu mendapatkan penjelasan mendalam terkait peraturan baru Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk memersiapkan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia,” ujar Christine Groeger secara virtual dari Canberra.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Melalui diskusi tersebut, Christine Groeger berharap pihaknya memperoleh informasi detail terkait hal yang perlu dipersiapkan untuk MoU. Dengan kerja sama itu, pihaknya berharap sertifikat halal Australia dapat diakui pemerintah Indonesia, begitu pula sebaliknya.

BPJPH sangat terbuka untuk melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-undang. Inisiasi untuk melakukan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia adalah langkah yang tepat. Sebab, Undang-undang mengamatkan agar kerja sama internasional JPH kita laksanakan dengan didasarkan atas perjanjian di antara kedua negara,” kata Siti Aminah.

Kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

“Saat in ada delapan lembaga halal luar negeri (LHLN) dari Australia yang telah mengajukan permohonan kerja sama ke BPJPH. Jika sudah ada kerja sama G-to-G antara pemerintah Australia dan Indonesia, maka ini bisa kita lanjutkan untuk melakukan Mutual Recognition Agreement,” imbuh mantan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH itu.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain Australia, saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait. (R/R5/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam