Kedubes Palestina Desak Israel Hapus Praktik Penahanan Administratif

Foto: M Shaaban/MINA

Jakarta, MINA – Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina untuk Indonesia di Jakarta mendesak otoritas pendudukan Israel untuk membebaskan para tahanan Palestina dan mengakhiri praktik sistematis penahanan administratif tanpa dakwaan.

“Oleh karena itu, kami ingin menekankan bahwa otoritas Israel harus mengakhiri praktik sistematis penahanan administratif. Para tahanan memiliki hak untuk diberitahu tentang dakwaan dan diberikan akses bantuan hukum serta diberikan pengadilan yang adil dalam waktu yang wajar atau dibebaskan,” kata pernyataan Kedubes Palestina dalam keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (30/12).

Para tahanan Palestina yang melakukan pemogokan berada dalam penahanan administratif menuntut pengadilan yang adil dan bebas, termasuk Hisyam Abu Hawash yang telah melakukan mogok makan selama lebih dari 135 hari.

Kedubes Palestina menyatakan keprihatinannya tentang memburuknya kesehatan Hisham Abu Hawash, secara administratif ditahan dan dirawat di rumah sakit di Israel.

Saat ini Abu Hawash dipindahkan dari Israel (Rumah Sakit Asaf Harofeh) ke Klinik penjara Ramallah.

Pihak berwenang Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa kesehatan tahanan harus segera bertindak untuk mengakhiri penahanannya.

Kedubes Palestina mengingatkan dan mengimbau PBB serta Komisi Eropa, Organisasi Hak Asasi Manusia dan Komunitas Internasional agar mendesak Israel untuk sepenuhnya menghormati hukum humaniter internasional, kewajiban hak asasi manusia dan Konvensi Jenewa Keempat. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)