Jakarta, MINA – Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina di Indonesia mengutuk keras serangan brutal tentara pendudukan Israel terhadap jamaah Palestina di Kompleks Masjid Al-Aqsa di Al-Quds (Yerusalem Timur).
Dalam keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (7/4), Kedubes Palestina meminta Indonesia dan masyarakat internasional untuk mengintervensi serta mengaktifkan mekanisme hukum internasional agar pendudukan Israel mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap warga sipil Palestina.
“Masyarakat internasional harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel,” kata Kedubes Palestina dalam keterangannya.
Pasukan pendudukan Israel, Rabu (5/4) secara ilegal menginvasi Al-Aqsa, menyerang pria, wanita dan anak-anak secara biadab. Mereka juga menahan lebih dari 500 jamaah secara tidak sah.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Serangan Israel juga menyebabkan kerusakan pada Masjid, termasuk dengan menyebabkan kebakaran di satu lokasi.
“Palestina menegaskan kembali, Israel, para pejabatnya, pasukan pendudukan dan milisi teroris pemukim tidak memiliki kedaulatan apapun atas setiap bagian dari Kompleks Masjid Al-Aqsa,” tambah pernyataan itu.
Jamaah Palestina memiliki hak mutlak untuk berdoa dengan bebas dan aman di dalam dan di sekitar kompleks suci, kapan pun dan dimana pun tanpa halangan atau kekerasan. (R/R5/R1)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)