Jakarta, MINA – Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta menyampaikan ucapan selamat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, seluruh Misi Diplomatik dan Konsuler, Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan Khususnya, Delegasi Uni Eropa, Sekretariat ASEAN, Perwakilan Tetap ASEAN, Parlemen Republik Indonesia, dan mendapat kehormatan untuk menyampaikan Pernyataan Pers mengenai Lembar Fakta Sistem Pendidikan Palestina yang Ditargetkan Israel.
“Lembar fakta ini menyajikan gambaran tantangan kritis yang dihadapi sistem pendidikan Palestina dan meningkatnya ancaman yang terus dihadapi hak atas pendidikan akibat pendudukan militer Israel yang berkepanjangan serta kebijakan dan praktiknya yang diskriminatif. Laporan ini menyoroti dampaknya terhadap anak-anak, sekolah, dan lembaga pendidikan Palestina,” kata Kedutaan dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Rabu (6/9).
Dalam lembar fakta yang dibagikan, Kedutaan mengungkapkan sejak 1967, kebijakan dan praktik pendudukan Israel yang menindas dan bermusuhan terus berlanjut. Di seluruh Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, otoritas pendudukan Israel dan pemukim teroris secara sistematis menargetkan sistem pendidikan, termasuk sekolah dan anak-anak.
Pelanggaran-pelanggaran ini melibatkan penggunaan peluru tajam, gas air mata, dan bahkan sengaja menargetkan siswa. Skala pelanggaran sistematis yang dilakukan pasukan pendudukan Israel dan milisi pemukim ekstremis ilegal mencapai tingkat kejadian dan kebrutalan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pendudukan Israel melakukan intimidasi dengan kehadiran militer dan pemukim di sekolah, penahanan serta pembatasan yang menghalangi siswa untuk mencapai kelas mereka. Penghancuran sekolah, menyita bus sekolah. Israel juga menutup biro Kementerian Pendidikan Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki. Secara paralel, mereka berupaya menerapkan kurikulum Israel dengan menggunakan ancaman dan tindakan koersif terhadap sekolah-sekolah Palestina, termasuk melarang dan menyensor kurikulum Palestina dan mencabut izin sekolah swasta yang menolak menerapkan kurikulum Israel.
Selain itu, otoritas pendudukan Israel membatasi pembangunan sekolah dan mengenakan pajak besar pada sekolah-sekolah Palestina yang ada di Yerusalem, yang menyebabkan kepadatan penduduk, kesulitan keuangan, dan lonjakan angka putus sekolah siswa.
Israel, sebagai negara pendudukan, melanggar kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional untuk melindungi pendidikan, karena serangan terhadap pendidikan dan sekolah melanggar hak asasi manusia.
Fakta-fakta yang relevan dengan penderitaan anak-anak Palestina di bawah pendudukan dan hambatan yang terus-menerus dari Israel terhadap pendidikan mereka tidak boleh dilihat sebagai upaya statistik belaka.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mengingat seriusnya dan pentingnya masalah ini, Palestina mendesak komunitas internasional mengambil tindakan tegas melindungi hak atas pendidikan, memberikan dukungan yang diperlukan untuk Sistem Pendidikan Palestina, dan mengutuk kebijakan Israel yang melanggar hukum. Negara Palestina lebih lanjut menyerukan komunitas internasional bertindak sesuai hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan untuk melindungi anak-anak Palestina dan akses mereka terhadap pendidikan.
“Negara Palestina menegaskan kembali seruannya kepada komunitas internasional segera bertindak sejalan dengan hukum internasional, termasuk resolusi PBB yang relevan, untuk mengatasi situasi mengerikan ini dan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan pendidikan, khususnya ketika kita mendekati Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan,” kata Kedutaan. (R/R7’P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian