Jakarta, MINA – Senior Vice Presiden CEO Office Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Indra Singawinata mengatakan, sejak adanya PT PII, nilai investasi yang masuk ke Indonesia meningkat 34 kali lipat.
“Dengan adanya penjaminan, investasi masuk. Ini bisa meleverage investasi masuk dan menjadi multiplier effect bagi semakin banyaknya investasi masuk,” katanya dihadapan wartawan di Jakarta, Rabu (27/10).
Menurutnya, sampai saat ini equity (nilai kepemilikan) PT PII sekitar 10 sampai 11 triliun dan dapat menghasilkan nilai sebanyak kurang lebih 340 triliun. “Artinya 34 kali jumlah investasi masuk karena adanya penjaminan ini,” tegasnya.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (disingkat PT PII), didirikan oleh Pemerintah Indonesia, pada 30 Desember 2009, dengan modal disetor sebesar Rp 1 triliun. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Penjaminan yang dilakukan PT PII bertujuan untuk memastikan sebuah proyek infrastruktur dari risiko politik yang disebabkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Tujuan pembentukan PII adalah meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaksanaan penyediaan penjaminan, memfasilitasi dan mendorong keberhasilan transaksi bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) melalui penyediaan penjaminan yang baik.
Penjaminan yang dilakukan PII untuk memperkecil risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial seperti keterlambatan perizinan, lisensi, perubahan peraturan perundang-undangan, penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung pemerintah.
PT.PII sendiri mempunyai visi, menjadi BUMN penggerak utama yang aktif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.(L/B03/P2).
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Mi’raj News Agency (MINA).